Mengenal Beasiswa Pendidikan Indonesia, Apa Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan?
loading...
A
A
A
Baca juga: Sediakan Beasiswa Pascasarjana, UUM Jalin Kerja Sama dengan UIN Sunan Ampel dan Raden Fatah
4) S1 Beasiswa Asrama Mahasiswa Nusantara
Persyaratan khusus penerima beasiswa AMN ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
5) S1 Beasiswa Stipendium Hungaricum (Top Up)
Persyaratan khusus Beasiswa Bergelar S1 Stipendium Hungaricum adalah telah ditetapkan sebagai penerima Stipendium Hungaricum berdasarkan usulan dari Direktorat Sumber Daya Kementerian
a. bagi calon dosen dari Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) memiliki Nomor Urut Pendidik (NUP) atau Surat perjanjian kerja dengan Perguruan Tinggi dengan masa kerja yang telah ditempuh minimal 6 bulan pada saat mendaftar
b. bagi Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Akademik memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja; atau
c. bagi Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian; dan
d. bagi calon dosen PTNB menandatangani surat pernyataan komitmen menjadi dosen pada perguruan tinggi asal.
2) S2 Pendidikan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV)
(1) Bagi dosen tetap dan aktif mengajar di Perguruan Tinggi Vokasi di bawah Kemendikbudristek memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
(2) Bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Perguruan Tinggi Negeri pendidikan vokasi memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja atau
(3) Bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek;
3) S2 Pelaku Budaya
a) dalam hal pendaftaran dilakukan pada program studi penciptaan, maka harus memiliki bukti hasil karya cipta khusus yang dibuktikan dengan dokumen portofolio;
b) masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun dengan setiap unsur penilaian kerja sekurang-kurangnya memiliki nilai dengan sebutan "baik" dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi yang berstatus PNS;
4) S2 Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a) terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) / Aplikasi Induk Dalam Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Keberlanjutan (SIMPKB)
b) memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut pada satuan pendidikan formal dan/atau non formal pada satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbudristek;
c) menyertakan surat bukti pengangkatan sebagai pendidik atau Tenaga Kependidikan.
d) menyertakan sertifikat/surat keterangan sebagai guru penggerak bagi yang memiliki.
5) S2 Beasiswa Indonesia Maju
a) memiliki prestasi dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir
(1) pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Puspresnas dengan ketentuan:
(a) tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu)
(b) tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu) dan/atau
(c) penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh
(2) pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh pihak lain selain Puspresnas yang telah dikurasi oleh Puspresnas dengan ketentuan:
(a) tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu)
(b) tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu) dan/atau
(c) penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh; dan/atau
(3) pada non-ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh pihak lain selain Puspresnas yang telah dikurasi oleh Puspresnas
6) Beasiswa Stipendium Hungaricum (Top Up)
Persyaratan khusus Beasiswa Bergelar S2 Stipendium Hungaricum adalah telah ditetapkan sebagai penerima Stipendium Hungaricum berdasarkan usulan dari Direktorat Sumber Daya Kementerian
1) S3 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA)
a. merupakan mahasiswa baru atau ongoing (khusus S3 PTA Dalam Negeri) paling tinggi semester 2 pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 dengan nilai IPK S2 paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) pada skala 4 (empat)
b. bagi dosen tetap yang bekerja di bawah Kemendikbudristek memiliki NIDN atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
c. bagi Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Akademik memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja; atau
d. bagi Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian;
e. menyampaikan surat perjanjian kerjasama/MoU program joint degree/dual degree bagi pendaftar program joint degree/dual degree
f. Ketentuan pelaksanaan program doktor joint degree/dual degree berdurasi 4 tahun maka mengikuti pilihan pola sebagai berikut:
(1) pola 2+2 (tahun ke-1 dan ke-2 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, sedangkan tahun ke-3 dan ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri); atau
(2) pola 1+2+1 (tahun ke-1 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, tahun ke-2 dan ke-3 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri, dan tahun ke-4 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri)
g. apabila program doktor joint degree/dual degree berdurasi kurang dari 4 tahun maka pola dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara 2 perguruan tinggi penyelenggara.
2) S3 Pendidikan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV)
a) Bagi dosen tetap dan aktif mengajar di Perguruan Tinggi Vokasi di bawah Kemendikbudristek memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
b) Bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Perguruan Tinggi Negeri pendidikan vokasi memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Kemendikbudristek memiliki surat pengangkatan sebagai ASN; atau
c) melampirkan surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri pendidikan vokasi asal atau dari LLDikti jika berasal dari Perguruan Tinggi Vokasi Swasta
3) S3 Pelaku Budaya
a) dalam hal pendaftaran dilakukan pada program studi penciptaan, maka harus memiliki bukti hasil karya cipta khusus
b) memiliki masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun dan setiap unsur penilaian kinerja sekurang-kurangnya memiliki nilai dengan sebutan "baik" dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi yang berstatus ASN;
4) S3 Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a) Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) / Aplikasi Induk DalamManajemen Pengembangan Keprofesian dan Keberlanjutan (SIMPKB);
b) Sudah memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut;
c) Memiliki surat rekomendasi dari atasan yang berwenang; dan
d) Menyertakan surat bukti pengangkatan sebagai pendidik atau Tenaga Kependidikan, yaitu SK terakhir untuk ASN atau surat bukti pengangkatan pegawai tetap dari ketua yayasan bagi yang berstatus di luar ASN.
e) menyertakan sertifikat/surat keterangan sebagai guru penggerak bagi yang memiliki.
5) S3 Dosen LPTK/ Pendidikan Profesi Guru
Bagi dosen tetap yang aktif pada Perguruan Tinggi negeri dan swasta di bawah binaan Kementerian yang melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).
6) S3 Beasiswa Stipendium Hungaricum (Top Up)
Persyaratan khusus Beasiswa Bergelar S3 Stipendium Hungaricum adalah telah ditetapkan sebagai penerima Stipendium Hungaricum berdasarkan usulan dari Direktorat Sumber Daya Kementerian.
Demikian informasi mengenai Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemendikbudristek. Meski pendaftarannya sudah ditutup namun informasi ini bisa sebagai persiapan untuk mendaftar di tahun depan.
4) S1 Beasiswa Asrama Mahasiswa Nusantara
Persyaratan khusus penerima beasiswa AMN ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
5) S1 Beasiswa Stipendium Hungaricum (Top Up)
Persyaratan khusus Beasiswa Bergelar S1 Stipendium Hungaricum adalah telah ditetapkan sebagai penerima Stipendium Hungaricum berdasarkan usulan dari Direktorat Sumber Daya Kementerian
b. Beasiswa Bergelar (Degree) S2
1) S2 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA)a. bagi calon dosen dari Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) memiliki Nomor Urut Pendidik (NUP) atau Surat perjanjian kerja dengan Perguruan Tinggi dengan masa kerja yang telah ditempuh minimal 6 bulan pada saat mendaftar
b. bagi Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Akademik memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja; atau
c. bagi Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian; dan
d. bagi calon dosen PTNB menandatangani surat pernyataan komitmen menjadi dosen pada perguruan tinggi asal.
2) S2 Pendidikan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV)
(1) Bagi dosen tetap dan aktif mengajar di Perguruan Tinggi Vokasi di bawah Kemendikbudristek memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
(2) Bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Perguruan Tinggi Negeri pendidikan vokasi memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja atau
(3) Bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek;
3) S2 Pelaku Budaya
a) dalam hal pendaftaran dilakukan pada program studi penciptaan, maka harus memiliki bukti hasil karya cipta khusus yang dibuktikan dengan dokumen portofolio;
b) masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun dengan setiap unsur penilaian kerja sekurang-kurangnya memiliki nilai dengan sebutan "baik" dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi yang berstatus PNS;
4) S2 Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a) terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) / Aplikasi Induk Dalam Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Keberlanjutan (SIMPKB)
b) memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut pada satuan pendidikan formal dan/atau non formal pada satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbudristek;
c) menyertakan surat bukti pengangkatan sebagai pendidik atau Tenaga Kependidikan.
d) menyertakan sertifikat/surat keterangan sebagai guru penggerak bagi yang memiliki.
5) S2 Beasiswa Indonesia Maju
a) memiliki prestasi dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir
(1) pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Puspresnas dengan ketentuan:
(a) tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu)
(b) tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu) dan/atau
(c) penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh
(2) pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh pihak lain selain Puspresnas yang telah dikurasi oleh Puspresnas dengan ketentuan:
(a) tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu)
(b) tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu) dan/atau
(c) penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh; dan/atau
(3) pada non-ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh pihak lain selain Puspresnas yang telah dikurasi oleh Puspresnas
6) Beasiswa Stipendium Hungaricum (Top Up)
Persyaratan khusus Beasiswa Bergelar S2 Stipendium Hungaricum adalah telah ditetapkan sebagai penerima Stipendium Hungaricum berdasarkan usulan dari Direktorat Sumber Daya Kementerian
c. Beasiswa Bergelar (Degree) S3
1) S3 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA)
a. merupakan mahasiswa baru atau ongoing (khusus S3 PTA Dalam Negeri) paling tinggi semester 2 pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 dengan nilai IPK S2 paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) pada skala 4 (empat)
b. bagi dosen tetap yang bekerja di bawah Kemendikbudristek memiliki NIDN atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
c. bagi Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Akademik memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja; atau
d. bagi Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian;
e. menyampaikan surat perjanjian kerjasama/MoU program joint degree/dual degree bagi pendaftar program joint degree/dual degree
f. Ketentuan pelaksanaan program doktor joint degree/dual degree berdurasi 4 tahun maka mengikuti pilihan pola sebagai berikut:
(1) pola 2+2 (tahun ke-1 dan ke-2 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, sedangkan tahun ke-3 dan ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri); atau
(2) pola 1+2+1 (tahun ke-1 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, tahun ke-2 dan ke-3 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri, dan tahun ke-4 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri)
g. apabila program doktor joint degree/dual degree berdurasi kurang dari 4 tahun maka pola dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara 2 perguruan tinggi penyelenggara.
2) S3 Pendidikan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV)
a) Bagi dosen tetap dan aktif mengajar di Perguruan Tinggi Vokasi di bawah Kemendikbudristek memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
b) Bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Perguruan Tinggi Negeri pendidikan vokasi memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Kemendikbudristek memiliki surat pengangkatan sebagai ASN; atau
c) melampirkan surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri pendidikan vokasi asal atau dari LLDikti jika berasal dari Perguruan Tinggi Vokasi Swasta
3) S3 Pelaku Budaya
a) dalam hal pendaftaran dilakukan pada program studi penciptaan, maka harus memiliki bukti hasil karya cipta khusus
b) memiliki masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun dan setiap unsur penilaian kinerja sekurang-kurangnya memiliki nilai dengan sebutan "baik" dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi yang berstatus ASN;
4) S3 Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a) Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) / Aplikasi Induk DalamManajemen Pengembangan Keprofesian dan Keberlanjutan (SIMPKB);
b) Sudah memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut;
c) Memiliki surat rekomendasi dari atasan yang berwenang; dan
d) Menyertakan surat bukti pengangkatan sebagai pendidik atau Tenaga Kependidikan, yaitu SK terakhir untuk ASN atau surat bukti pengangkatan pegawai tetap dari ketua yayasan bagi yang berstatus di luar ASN.
e) menyertakan sertifikat/surat keterangan sebagai guru penggerak bagi yang memiliki.
5) S3 Dosen LPTK/ Pendidikan Profesi Guru
Bagi dosen tetap yang aktif pada Perguruan Tinggi negeri dan swasta di bawah binaan Kementerian yang melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).
6) S3 Beasiswa Stipendium Hungaricum (Top Up)
Persyaratan khusus Beasiswa Bergelar S3 Stipendium Hungaricum adalah telah ditetapkan sebagai penerima Stipendium Hungaricum berdasarkan usulan dari Direktorat Sumber Daya Kementerian.
Demikian informasi mengenai Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemendikbudristek. Meski pendaftarannya sudah ditutup namun informasi ini bisa sebagai persiapan untuk mendaftar di tahun depan.
(nnz)