Di Zona Merah Belajar Mengajar Tetap Dilakukan dengan Tatap Muka

Selasa, 28 Juli 2020 - 18:44 WIB
loading...
Di Zona Merah Belajar...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 79 kabupaten/kota belum melaksanakan proses belajar mengajar sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi. Hal ini diketahui dari data pemantauan internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) per 27 Juli 2020.

Berdasarkan data tersebut, sebanyak 18 kabupaten/kota di antana berada di zona hijau, 39 berada di zona kuning, 20 di zona oranye, dan 2 di zona merah.

(Baca: Tak Tepat Sasaran, Organisasi Poros Pelajar Kecam Kebijakan Kemendikbud)

Sekjen Kemendikbud Ainun Naim menjelaskan, hal yang dianggap belum sesuai dengan SKB itu misalnya terkait penggunaan masker dan ketentuan untuk menjaga jarak ketika masuk sekolah. Bahkan, di zona kuning, oranye dan merah pembelajaran dilaksanakan dengan tatap muka di sekolah.

Sekjen menjelaskan, masalah pendidikan adalah urusan pemerintahan konkuren, yakni urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah yakni provinsi dan kabupaten kota.

''Kemendikbud mengingatkan bahwa kita tetap perlu menjaga kesehatan dan supaya guideline atau petunjuk diperhatikan,'' imbuhnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2442 seconds (0.1#10.140)