Di Zona Merah Belajar Mengajar Tetap Dilakukan dengan Tatap Muka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 79 kabupaten/kota belum melaksanakan proses belajar mengajar sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi. Hal ini diketahui dari data pemantauan internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) per 27 Juli 2020.
Berdasarkan data tersebut, sebanyak 18 kabupaten/kota di antana berada di zona hijau, 39 berada di zona kuning, 20 di zona oranye, dan 2 di zona merah.
(Baca: Tak Tepat Sasaran, Organisasi Poros Pelajar Kecam Kebijakan Kemendikbud)
Sekjen Kemendikbud Ainun Naim menjelaskan, hal yang dianggap belum sesuai dengan SKB itu misalnya terkait penggunaan masker dan ketentuan untuk menjaga jarak ketika masuk sekolah. Bahkan, di zona kuning, oranye dan merah pembelajaran dilaksanakan dengan tatap muka di sekolah.
Sekjen menjelaskan, masalah pendidikan adalah urusan pemerintahan konkuren, yakni urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah yakni provinsi dan kabupaten kota.
''Kemendikbud mengingatkan bahwa kita tetap perlu menjaga kesehatan dan supaya guideline atau petunjuk diperhatikan,'' imbuhnya.
Berdasarkan data tersebut, sebanyak 18 kabupaten/kota di antana berada di zona hijau, 39 berada di zona kuning, 20 di zona oranye, dan 2 di zona merah.
(Baca: Tak Tepat Sasaran, Organisasi Poros Pelajar Kecam Kebijakan Kemendikbud)
Sekjen Kemendikbud Ainun Naim menjelaskan, hal yang dianggap belum sesuai dengan SKB itu misalnya terkait penggunaan masker dan ketentuan untuk menjaga jarak ketika masuk sekolah. Bahkan, di zona kuning, oranye dan merah pembelajaran dilaksanakan dengan tatap muka di sekolah.
Sekjen menjelaskan, masalah pendidikan adalah urusan pemerintahan konkuren, yakni urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah yakni provinsi dan kabupaten kota.
''Kemendikbud mengingatkan bahwa kita tetap perlu menjaga kesehatan dan supaya guideline atau petunjuk diperhatikan,'' imbuhnya.
(muh)