Berapa Gaji Dosen Bergelar S1, S2 dan S3 di Indonesia? Intip Yuk Nominalnya

Kamis, 03 Agustus 2023 - 13:58 WIB
loading...
A A A
Berikut jenjangnya:

• Tenaga pengajar (tanpa jabatan fungsional), 0–1 tahun

• Asisten Ahli, setelah 1 tahun menjadi tenaga pengajar

• Lektor, setelah 2 tahun menjadi asisten ahli dan memenuhi syarat-syaratnya.

• Lektor Kepala, minimal setelah 2 tahun menjadi lektor dan memenuhi syarat-syaratnya.

• Guru Besar
Salah satu dari sekian banyak syarat menjadi Guru Besar adalah memiliki ijazah Doktor (S3).
(wyn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1566 seconds (0.1#10.140)