KPU Percepat Penggantian Penyelenggara Pilkada yang Dipecat DKPP

Rabu, 25 Januari 2017 - 19:50 WIB
KPU Percepat Penggantian Penyelenggara Pilkada yang Dipecat DKPP
KPU Percepat Penggantian Penyelenggara Pilkada yang Dipecat DKPP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempercepat proses penggantian jabatan kepada penyelenggara yang diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU ingin memastikan pelaksanaan dan persiapan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak mengalami gangguan.

"Prosesnya harus secepat mungkin, meski kami juga harus meneliti penggantinya (masih) memenuhi syarat atau tidak. Kalau masih memenuhi syarat ya cepat diganti," ujar Ketua KPU Juri Ardiantoro di kantornya, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Juri mengakui, adanya pemberhentian mendekati hari pemungutan suara berpotensi mengganggu jalannya tahapan pilkada. Khususnya soal peralihan kewenangan antara penyelenggara lama dengan yang baru.

"Secara tidak langsung pasti ada (pengaruhnya), semoga tidak ganggu tahapan yang berjalan," tuturnya.

Komisioner KPU bidang Hukum Ida Budhiati mengatakan, sebab para penyelenggara diberhentikan adalah karena mereka tidak berpedoman pada peraturan perundangan. Akibat ulah mereka menyebabkan proses pilkada jauh dari nilai kesetaraan keadilan.

"Karena itu perlu diberikan sanksi berat kepada mereka," kata Ida.

Meski demikian, Ida tidak sependapat bila diberhentikannya sejumlah penyelenggara di daerah bukan cerminan buruknya integritas penyelenggara daerah. Walaupun dia berharap apa yang menimpa para penyelenggara itu bisa menjadi pelajaran agar tidak terulang.

"Pemungutan suara sudah dekat, diingatkan penyelenggara bekerja lebih keras lagi, tahapan krusial itu pemungutan suara dan penghitungan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5081 seconds (0.1#10.140)