FH UTA’45 Jakarta Sediakan Program RPL bagi Penyandang Disabilitas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (FH UTA ’45 Jakarta) melakukan kerja sama dengan Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI). Kerja sama ini guna mewujudkan inklusi dalam menaungi penyandang disabilitas .
KND RI merupakan lembaga negara non struktural yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
KND RI diberi amanah untuk melakukan tugas dan fungsinya, yang meliputi pemantauan, evaluasi, dan advokasi pada penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang meliputi 22 hak penyandang disabilitas.
“Lembaga ini baru didirikan oleh Presiden beberapa tahun kebelakang ini, KND diberi tanggung jawab untuk mengharmonisasi dan mengimplementasikan hak-hak penyandang disabilitas. Tetapi saat ini baru ada 120 daerah yang punya kebijakan terkait disabilitas, untuk itu kita bicarakan payung hukumnya,” ungkap Jona Aman Damanik selaku anggota KND RI, dalam keterangan resmi, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Jurusan Kuliah 5 Direktur Utama BNI Terakhir, Prodi Apa Saja yang Dipelajari?
LKBH FH UTA ‘45 Jakarta juga menyediakan 14 pengacara untuk membantu penyandang disabilitas yang tersandung masalah. Untuk itu, saat ini KND RI tengah gencar melakukan program pendekatan dengan berbagai perguruan tinggi untuk perguruan tinggi memiliki program yang mendekatkan antara civitas akademika dengan penyandang disabilitas.
“Kami bersyukur FH UTA ‘45 Jakarta menyiapkan 14 lawyer untuk membantu teman-teman disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Karena setiap harinya kami menerima laporan mengenai kekerasan yang dialami oleh penyandang disabilitas maupun kekerasan seksual,” imbuh dia.
Saat ini KND RI melakukan kerja sama dengan FH UTA ‘45 Jakarta yang diharapkan perguruan tinggi dapat mendukung penyandang disabilitas untuk memberikan kesempatan pendidikan tinggi di kampus.
Baca juga: UIN Walisongo Kebut Upaya Pemberian Izin Operasional Pendirian Fakultas Kedokteran
“Mereka (penyandang disabilitas) juga memiliki masa depan yang panjang dan sangat memungkinkan untuk kita mendukung pemenuhan penyandang disabilitas. Sehingga kami berharap kerja sama antara kampus ini adalah pengarusutamaan isu disabilitas di kalangan mahasiswa dan ekosistem di perguruan tinggi,” tutur Dante.
Kerja sama ini juga menjadi bukti, bahwa perguruan tinggi dapat menjadi cerminan dan secara tidak langsung dapat membantu mensosialisasikan bahwa penyandang disabilitas dapat didukung oleh banyak pihak termasuk di lingkup pendidikan tinggi.
Dalam Diskusi Panel kedua dengan menghadirkan Brian Matthew selaku Wakil Rektor II UTA’45 Jakarta yang memaparkan materi tentang peran Pendidikan Tinggi dalam menguatkan revitalisasi Pancasila dalm bentuk Inklusi sosial bagi kaum difabel, antara tantangan dan solusi.
Brian menyatakan bahwa fasilitas perlu memadai untuk disabilitas di perguruan tinggi. Membantu menfasilitasi dengan menyediakan fasilitasi sistem pembelajaran yang ramah disabilitas. Disabilitas harus difasilitasi, mereka mampu berkarya, berprestasi dan sama dengan yang lain.
Wagiman, Dekan Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta menjelaskan bahwa dalam seminar rangkaian Dies Natalis Fakultas Hukum ke-63 menggunakan momentum ini untuk pemberdayaan penyandang disabilitas.
"Dalam kurun 2023-2025 fakultas Hukum UTA’45 Jakarta melakukan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang memenuhi syarat untuk mengikuti Rekognisi Pembelajaran Lampau di Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta," katanya.
Ditambahkan dia, dalam rangka Dies Natalis ke-63, Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Revitalisasi Pancasila sebagai Sumber Hukum di Indonesia”.
Seminar bertujuan memberikan pengetahuan tentang menjalankan nilai Pancasila secara komplit. Perlunya literasi atau praktik baik dan contoh-contoh baik tentang perilaku inklusif pada disabilitas, dan adanya kerjasama antar berbagai pihak dalam menjangkau kesetaraan antarsesama sebagai warga negara dalam perwujudan nilai Pancasila.
Hadir Rektor UTA’45 Jakarta, Rajes Khana, PhD beserta jajaran, pihak Yayasan UTA’45 Jakarta, Dekan, Kaprodi, Dosen dan Mahasiswa UTA’45 Jakarta.
Seminar berlangsung dua sesi Diskusi Panel. Diskusi panel pertama menghadirkan pembicara Rio Christiawan selaku Ketua program Studi Magister dan Doktor Ilmu Fakultas Hukum UTA ’45 Jakarta yang memamparkan tentang peran dan fungsi Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia.
Materi kedua dipaparkan pembicara Norman Edwin Elniazar selaku Deputy Editor Hukumonline yang membagikan materi tentang strategi penguatan revitalisasi Pancasila dalam praktek hukum di Indonesia. Sesi pertama ini dimoderatori Tuti Widayningrum.
Lihat Juga: Universitas LIA-Kanda University of International Studies Perkuat Kemitraan Kerja Sama Internasional
KND RI merupakan lembaga negara non struktural yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
KND RI diberi amanah untuk melakukan tugas dan fungsinya, yang meliputi pemantauan, evaluasi, dan advokasi pada penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang meliputi 22 hak penyandang disabilitas.
“Lembaga ini baru didirikan oleh Presiden beberapa tahun kebelakang ini, KND diberi tanggung jawab untuk mengharmonisasi dan mengimplementasikan hak-hak penyandang disabilitas. Tetapi saat ini baru ada 120 daerah yang punya kebijakan terkait disabilitas, untuk itu kita bicarakan payung hukumnya,” ungkap Jona Aman Damanik selaku anggota KND RI, dalam keterangan resmi, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Jurusan Kuliah 5 Direktur Utama BNI Terakhir, Prodi Apa Saja yang Dipelajari?
LKBH FH UTA ‘45 Jakarta juga menyediakan 14 pengacara untuk membantu penyandang disabilitas yang tersandung masalah. Untuk itu, saat ini KND RI tengah gencar melakukan program pendekatan dengan berbagai perguruan tinggi untuk perguruan tinggi memiliki program yang mendekatkan antara civitas akademika dengan penyandang disabilitas.
“Kami bersyukur FH UTA ‘45 Jakarta menyiapkan 14 lawyer untuk membantu teman-teman disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Karena setiap harinya kami menerima laporan mengenai kekerasan yang dialami oleh penyandang disabilitas maupun kekerasan seksual,” imbuh dia.
Saat ini KND RI melakukan kerja sama dengan FH UTA ‘45 Jakarta yang diharapkan perguruan tinggi dapat mendukung penyandang disabilitas untuk memberikan kesempatan pendidikan tinggi di kampus.
Baca juga: UIN Walisongo Kebut Upaya Pemberian Izin Operasional Pendirian Fakultas Kedokteran
“Mereka (penyandang disabilitas) juga memiliki masa depan yang panjang dan sangat memungkinkan untuk kita mendukung pemenuhan penyandang disabilitas. Sehingga kami berharap kerja sama antara kampus ini adalah pengarusutamaan isu disabilitas di kalangan mahasiswa dan ekosistem di perguruan tinggi,” tutur Dante.
Kerja sama ini juga menjadi bukti, bahwa perguruan tinggi dapat menjadi cerminan dan secara tidak langsung dapat membantu mensosialisasikan bahwa penyandang disabilitas dapat didukung oleh banyak pihak termasuk di lingkup pendidikan tinggi.
Dalam Diskusi Panel kedua dengan menghadirkan Brian Matthew selaku Wakil Rektor II UTA’45 Jakarta yang memaparkan materi tentang peran Pendidikan Tinggi dalam menguatkan revitalisasi Pancasila dalm bentuk Inklusi sosial bagi kaum difabel, antara tantangan dan solusi.
Brian menyatakan bahwa fasilitas perlu memadai untuk disabilitas di perguruan tinggi. Membantu menfasilitasi dengan menyediakan fasilitasi sistem pembelajaran yang ramah disabilitas. Disabilitas harus difasilitasi, mereka mampu berkarya, berprestasi dan sama dengan yang lain.
Wagiman, Dekan Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta menjelaskan bahwa dalam seminar rangkaian Dies Natalis Fakultas Hukum ke-63 menggunakan momentum ini untuk pemberdayaan penyandang disabilitas.
"Dalam kurun 2023-2025 fakultas Hukum UTA’45 Jakarta melakukan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang memenuhi syarat untuk mengikuti Rekognisi Pembelajaran Lampau di Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta," katanya.
Ditambahkan dia, dalam rangka Dies Natalis ke-63, Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Revitalisasi Pancasila sebagai Sumber Hukum di Indonesia”.
Seminar bertujuan memberikan pengetahuan tentang menjalankan nilai Pancasila secara komplit. Perlunya literasi atau praktik baik dan contoh-contoh baik tentang perilaku inklusif pada disabilitas, dan adanya kerjasama antar berbagai pihak dalam menjangkau kesetaraan antarsesama sebagai warga negara dalam perwujudan nilai Pancasila.
Hadir Rektor UTA’45 Jakarta, Rajes Khana, PhD beserta jajaran, pihak Yayasan UTA’45 Jakarta, Dekan, Kaprodi, Dosen dan Mahasiswa UTA’45 Jakarta.
Seminar berlangsung dua sesi Diskusi Panel. Diskusi panel pertama menghadirkan pembicara Rio Christiawan selaku Ketua program Studi Magister dan Doktor Ilmu Fakultas Hukum UTA ’45 Jakarta yang memamparkan tentang peran dan fungsi Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia.
Materi kedua dipaparkan pembicara Norman Edwin Elniazar selaku Deputy Editor Hukumonline yang membagikan materi tentang strategi penguatan revitalisasi Pancasila dalam praktek hukum di Indonesia. Sesi pertama ini dimoderatori Tuti Widayningrum.
Lihat Juga: Universitas LIA-Kanda University of International Studies Perkuat Kemitraan Kerja Sama Internasional
(nnz)