4 Sumber Angka Kredit Dosen yang Menentukan Jenjang Karier, Ini Kegiatan Wajibnya

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 13:18 WIB
loading...
4 Sumber Angka Kredit Dosen yang Menentukan Jenjang Karier, Ini Kegiatan Wajibnya
Salah satu faktor yang bisa memengaruhi jabatan fungsional seorang dosen dalam kariernya adalah angka kredit dosen. Foto/IIB darmajaya
A A A
JAKARTA - Ini sumber yang berkontribusi pada angka kredit dosen .Bisa meraih jabatan fungsional tertinggi dalam karirnya tentu menjadi impian semua dosen, dan nantinya akan berhubungan dengan angka kredit dosen.

Angka kredit atau KUM di kalangan dosen bisa dikatakan sebagai angka yang sangat sakral. Sebab akumulasi dari KUM inilah yang menentukan apakah jabatan seorang dosen bisa terus berkembang atau justru stagnan.

Dosen yang fokus mencapai jabatan fungsional tertinggi adalah harapan seluruh negeri. Pertanyaannya, dari mana saja sumber angka kredit dosen? Untuk menjawab hal itu, artikel berikut ini akan mengulasnya.

Darimana Sumber Angka Kredit Bagi Dosen?


Dosen yang sudah fokus mengumpulkan KUM dalam jumlah tertentu berhak mengajukan kenaikan jabatan akademik. Kemudian akan muncul pertanyaan, dari mana angka-angka KUM ini didapatkan?

Jadi sumber angka kredit dosen atau KUM ini sangat beragam dan oleh LL Dikti dikemas dalam buku panduan khusus angka kredit. Melalui buku panduan tersebut dijelaskan mendetail mengenai semua jenis kegiatan yang bernilai KUM. Secara garis besar, sumber KUM terbagi menjadi 4 bentuk atau jenis kegiatan. Yaitu:

1. Kegiatan Pendidikan


Jenis kegiatan yang pertama adalah kegiatan pendidikan dan terbagi lagi menjadi dua, yaitu:

a. Pendidikan Sekolah

Pendidikan yang pertama adalah pendidikan sekolah yang dibuktikan dengan ijazah. Sehingga dosen yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan dibuktikan dengan ijazah berhak mendapatkan angka kredit. Misalnya dosen mampu menunjukan ijazah S2 maka otomatis mendapatkan KUM senilai 150 dan langsung bisa mengajukan jabatan Asisten Ahli. Selain pendidikan formal, juga berupa diklat.

Ijazah yang ditunjukan dosen minimal dari perguruan tinggi dalam negeri yang memiliki akreditasi B. Jika berasal dari perguruan tinggi luar negeri maka menunjukan bukti penyetaraan ijazah yang diterbitkan Kemendikbud.

b. Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran


Kegiatan pendidikan yang kedua adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran. Cakupannya antara lain:

1. Melaksanakan perkuliahan atau mengajar di kelas.

2. Membimbing seminar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1991 seconds (0.1#10.140)