4 Sumber Angka Kredit Dosen yang Menentukan Jenjang Karier, Ini Kegiatan Wajibnya

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 13:18 WIB
loading...
A A A
• Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi.
• Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah.
• Menjadi anggota organisasi profesi Dosen.
• Mewakili perguruan tinggi atau lembaga pemerintah.
• Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional.
• Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah.
• Mendapat penghargaan/tanda jasa.
• Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
• Mempunyai prestasi di bidang olahraga atau humaniora, dan
• Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen.


Tentang Angka Kredit Dosen

Hal pertama yang perlu dipahami adalah apa itu angka kredit dosen atau KUM. Jadi, secara umum angka kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh dosen.

Setiap kegiatan yang dosen lakukan dan termasuk ke dalam tugas-tugas yang diberikan sesuai peraturan dan ketentuan yang ada. Nantiya akan menambah nilai KUM tersebut, nilai-nilai kegiatan ini diakumulasikan dan menjadi KUM total.

Setelah KUM mencapai jumlah tertentu maka dosen diberikan kesempatan untuk mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Dimana jabatan fungsional dikenal juga sebagai jabatan akademik. Jabatan fungsional menjadi salah satu bentuk pengakuan dan penghargaan atas setiap kinerja dari dosen yang bersangkutan. Sama seperti profesi lainnya, jabatan fungsional ini ada beberapa tingkatan. Detailnya ada 4 tingkatan, yaitu:

• Asisten Ahli dengan KUM minimal 150 poin.
• Lektor dengan KUM minimal 200 sampai 300 poin.
• Lektor Kepala dengan KUM minimal 400, 550, atau 700 poin.
• Guru Besar atau Profesor dengan KUM minimal 850 atau 1.050 poin.

Sejak awal meniti karier sebagai dosen, maka perlu mengenal angka kredit dosen tersebut. Sehingga bisa fokus melaksanakan tugas-tugas yang nantinya mempengaruhi kenaikan nilai KUM secara keseluruhan. Supaya dosen bisa mendapatkan jenjang karier yang terus menanjak.
(wyn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)