4 Sumber Angka Kredit Dosen yang Menentukan Jenjang Karier, Ini Kegiatan Wajibnya
loading...
A
A
A
3. Menjadi pembimbing KKN (Kuliah Kerja Nyata), PKL, dan lain-lain.
4. Membimbing skripsi, tesis, dan disertasi.
5. Menjadi dosen penguji.
6. dan kegiatan pendidikan lain di perguruan tinggi.
Sumber angka kredit dosen yang kedua adalah melaksanakan kegiatan penelitian dan mencakup semua kegiatan dalam penelitian tersebut. Seperti:
• Menyusun karya ilmiah;
• Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah;
• Mengedit/menyunting karya ilmiah;
• Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan; dan
• Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra.
Kegiatan menulis karya tulis ilmiah seperti artikel ilmiah, monograf, dan sejenisnya juga termasuk kegiatan penelitian yang diberi KUM. Proses publikasinya juga bernilai KUM, misalnya publikasi artikel ke jurnal nasional maupun internasional.
Sumber KUM selanjutnya adalah dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat atau PKM. Kegiatan pengabdian bentuknya beragam dan pelaksanaannya akan diberi KUM. Termasuk untuk menulis buku hasil pengabdian dan menerbitkannya.
Selain itu, bentuk-bentuk kegiatan pengabdian yang kemudian diberi KUM antara lain:
• Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintah/pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya.
• Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dimanfaatkan oleh masyarakat atau industri.
• Memberi latihan, penyuluhan, penataran, ceramah, baik sesuai maupun di luar bidang ilmunya pada masyarakat umum maupun kampus.
• Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan, dan
• Membuat/menulis karya pengabdian yang berguna bagi masyarakat, baik sesuai maupun di luar bidang ilmunya.
Berikutnya adalah kegiatan penunjang yang menjadi sumber angka kredit dosen yang terakhir. Kegiatan penunjang disini adalah seluruh kegiatan di luar pendidikan, penelitian, dan pengabdian yang membantu dosen mengembangkan diri. Diantaranya adalah:
4. Membimbing skripsi, tesis, dan disertasi.
5. Menjadi dosen penguji.
6. dan kegiatan pendidikan lain di perguruan tinggi.
2. Kegiatan Penelitian
Sumber angka kredit dosen yang kedua adalah melaksanakan kegiatan penelitian dan mencakup semua kegiatan dalam penelitian tersebut. Seperti:
• Menyusun karya ilmiah;
• Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah;
• Mengedit/menyunting karya ilmiah;
• Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan; dan
• Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra.
Kegiatan menulis karya tulis ilmiah seperti artikel ilmiah, monograf, dan sejenisnya juga termasuk kegiatan penelitian yang diberi KUM. Proses publikasinya juga bernilai KUM, misalnya publikasi artikel ke jurnal nasional maupun internasional.
3. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat
Sumber KUM selanjutnya adalah dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat atau PKM. Kegiatan pengabdian bentuknya beragam dan pelaksanaannya akan diberi KUM. Termasuk untuk menulis buku hasil pengabdian dan menerbitkannya.
Selain itu, bentuk-bentuk kegiatan pengabdian yang kemudian diberi KUM antara lain:
• Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintah/pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya.
• Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dimanfaatkan oleh masyarakat atau industri.
• Memberi latihan, penyuluhan, penataran, ceramah, baik sesuai maupun di luar bidang ilmunya pada masyarakat umum maupun kampus.
• Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan, dan
• Membuat/menulis karya pengabdian yang berguna bagi masyarakat, baik sesuai maupun di luar bidang ilmunya.
4. Kegiatan Penunjang
Berikutnya adalah kegiatan penunjang yang menjadi sumber angka kredit dosen yang terakhir. Kegiatan penunjang disini adalah seluruh kegiatan di luar pendidikan, penelitian, dan pengabdian yang membantu dosen mengembangkan diri. Diantaranya adalah: