Perbedaan Akreditasi A dan Unggul BAN-PT, Simak Yuk Penjelasannya

Senin, 28 Agustus 2023 - 08:08 WIB
loading...
A A A
Bagi perguruan tinggi yang nilai akreditasinya di bawah 200 poin maka status akreditasinya menjadi “belum terakreditasi”. Sementara itu, perbedaan akreditasi A dan Unggul juga terletak pada bisa tidaknya perguruan tinggi memenuhi standar untuk masuk predikat Unggul.

Berikut adalah daftar syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi untuk bisa masuk predikat Unggul dalam proses akreditasi:

1. Lembaga pendidikan telah melakukan pengisian borang yang diberikan oleh tim asesor.

2. Terpenuhinya standar Akreditasi.

3. Melakukan perbaikan terhadap evaluasi Akreditasi sebelumnya.

4. Melakukan kontrol mutu menggunakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi (SAPTO).

5. Meningkatkan kompetensi tim Akreditasi lembaga pendidikan.


Predikat akreditasi sendiri bukan hanya Unggul, melainkan ada juga Baik Sekali dan Baik. Berikut ketentuan yang membuat perguruan tinggi bisa masuk di salah satu predikat tersebut:

1. Predikat Unggul


Predikat Unggul dari BAN-PT diberikan kepada perguruan tinggi yang mendapat nilai akreditasi A dan sudah memenuhi seluruh syarat untuk masuk predikat Unggul. Predikat Unggul dan nilai akreditasi A kemudian menjadi strata tertinggi dalam akreditasi.

2. Predikat Baik Sekali


Predikat Baik Sekali diberikan BAN-PT kepada perguruan tinggi yang mendapat nilai akreditasi A akan tetapi belum memenuhi seluruh syarat untuk masuk ke predikat Unggul. Sehingga diberikan predikat Baik Sekali.

3. Predikat Baik


Predikat Baik diberikan kepada perguruan tinggi yang mendapat nilai akreditasi B dan belum memenuhi syarat untuk masuk ke predikat Unggul. Sehingga diberikan predikat Baik. Biasanya predikat ini diberikan untuk PT yang nilai akreditasinya di atas 200 poin.
(wyn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2107 seconds (0.1#10.140)