Skripsi Tak Lagi Wajib, Apa Penggantinya sebagai Syarat Kelulusan?
loading...
A
A
A
Bahkan tugas akhir itu, ucap Nadiem, bisa saja tak dibutuhkan lagi sebagai syarat kelulusan jika prodi tersebut sudah menerapkan project based learning atau kurikulum berbasis proyek.
Baca juga: 6 Sekolah Kedinasan Terbaik di Jawa Tengah, Bisa Jadi Prajurit hingga Nakes
Hal itu bisa dilakukan jika kepala prodi bisa meyakinkan badan akreditasi bahwa mahasiswanya selama berkuliah sudah menerapkan project based learning yang dibuktikan dengan hasil akhirnya.
"Maka tugas akhir tidak wajib. Prodi itu bisa meyakinkan badan akreditasi bahwa anak-anak saya sudah tes kompetensi di dalam pendidikannya selama 3-4 tahun," pungkasnya.
Terkait keleluasaan yang diatur dalam Permendikbudristek ini, Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hudaya, mengatakan, “Pemikiran ini sudah ada jauh-jauh hari. Hari ini kami mendapat jawaban, tentu saja dengan memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi, kami bisa menentukan sikap, keterampilan umum maupun khusus, dan ini memberikan keleluasan buat kampus tanpa menurunkan kualitas pembelajaran,” katanya, dalam siaran pers Kemendikbudristek, dikutip Rabu (30/8/2023).
Terutama bagi pendidikan tinggi di wilayah Indonesia Timur yang memiliki tantangan berbeda dengan wilayah lain. Menurut Chairul Hudaya, dengan memberikan keleluasaan, pihaknya bisa mewujudkan SDM unggul yang konkret.
Baca juga: Arti Gelar Pendidikan Sandiaga Uno dan Asal Universitasnya
Dukungan juga muncul lantaran Permendikbudristek ini memberikan otonomi lebih kepada perguruan tinggi. Salah satunya, soal standar kompetensi lulusan yang tidak lagi dijabarkan secara rinci dan kaku. Misalnya saja tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi.
Sedangkan Rektor IPB Prof Arif Satria mengatakan, transformasi standar lulusan yang diatur kebijakan Mendikbudristek ini tidak menurunkan mutu lulusan. Misalnya, mahasiswa bisnis membuat proposal bisnis karena tidak semua harus menjadi peneliti, ada yang tertarik menjadi pengusaha, aktivis di masyarakat.
"Oleh karena itu yang perlu diasah adalah kemampuan menulis dari apa yang direncanakan mahasiswa. Inilah yang menjadi keterampilan baru yang di masa depan,” jelas Arif.
Menurutnya, keterampilan berkomunikasi bukan hanya sebatas lisan melainkan juga tulisan. Menulis Arif, menulis dapat menggambarkan cara berpikir seseorang.
“Oleh karena itu, kita memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk tugas akhirnya tidak harus penelitan dan skripsi. Mereka bisa menulis (proyek) apa yang diminati dalam proses peningkatan skills,” pungkasnya.
Lihat Juga: Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen
Baca juga: 6 Sekolah Kedinasan Terbaik di Jawa Tengah, Bisa Jadi Prajurit hingga Nakes
Hal itu bisa dilakukan jika kepala prodi bisa meyakinkan badan akreditasi bahwa mahasiswanya selama berkuliah sudah menerapkan project based learning yang dibuktikan dengan hasil akhirnya.
"Maka tugas akhir tidak wajib. Prodi itu bisa meyakinkan badan akreditasi bahwa anak-anak saya sudah tes kompetensi di dalam pendidikannya selama 3-4 tahun," pungkasnya.
Bagaimana Kampus Menanggapinya?
Terkait keleluasaan yang diatur dalam Permendikbudristek ini, Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hudaya, mengatakan, “Pemikiran ini sudah ada jauh-jauh hari. Hari ini kami mendapat jawaban, tentu saja dengan memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi, kami bisa menentukan sikap, keterampilan umum maupun khusus, dan ini memberikan keleluasan buat kampus tanpa menurunkan kualitas pembelajaran,” katanya, dalam siaran pers Kemendikbudristek, dikutip Rabu (30/8/2023).
Terutama bagi pendidikan tinggi di wilayah Indonesia Timur yang memiliki tantangan berbeda dengan wilayah lain. Menurut Chairul Hudaya, dengan memberikan keleluasaan, pihaknya bisa mewujudkan SDM unggul yang konkret.
Baca juga: Arti Gelar Pendidikan Sandiaga Uno dan Asal Universitasnya
Dukungan juga muncul lantaran Permendikbudristek ini memberikan otonomi lebih kepada perguruan tinggi. Salah satunya, soal standar kompetensi lulusan yang tidak lagi dijabarkan secara rinci dan kaku. Misalnya saja tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi.
Sedangkan Rektor IPB Prof Arif Satria mengatakan, transformasi standar lulusan yang diatur kebijakan Mendikbudristek ini tidak menurunkan mutu lulusan. Misalnya, mahasiswa bisnis membuat proposal bisnis karena tidak semua harus menjadi peneliti, ada yang tertarik menjadi pengusaha, aktivis di masyarakat.
"Oleh karena itu yang perlu diasah adalah kemampuan menulis dari apa yang direncanakan mahasiswa. Inilah yang menjadi keterampilan baru yang di masa depan,” jelas Arif.
Menurutnya, keterampilan berkomunikasi bukan hanya sebatas lisan melainkan juga tulisan. Menulis Arif, menulis dapat menggambarkan cara berpikir seseorang.
“Oleh karena itu, kita memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk tugas akhirnya tidak harus penelitan dan skripsi. Mereka bisa menulis (proyek) apa yang diminati dalam proses peningkatan skills,” pungkasnya.
Lihat Juga: Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen
(nnz)