Kemnaker Buka Lowongan 331 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Jadwalnya
loading...
A
A
A
11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Kemnaker;
12. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
13. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
14. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
15. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;
16. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
17. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
18. Pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi untuk 1 (satu) formasi jabatan.
Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK untuk Tenaga Teknis Kemnaker Tahung Anggaran 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda Ya dalam tabel Disabilitas sebagaimana tercantum pada romawi I huruf a;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Kemnaker;
12. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
13. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
14. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
15. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;
16. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
17. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
18. Pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi untuk 1 (satu) formasi jabatan.
Persyaratan Khusus
Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK untuk Tenaga Teknis Kemnaker Tahung Anggaran 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda Ya dalam tabel Disabilitas sebagaimana tercantum pada romawi I huruf a;