Jelang Hari Guru Nasional, PB PGRI Tegaskan Tetap Solid

Rabu, 22 November 2023 - 07:06 WIB
loading...
A A A
Maharani menambahkan, terkait pemblokiran terhadap akun PGRI, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Kementerian Hukum dan HAM dan pihaknya pastikan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Blokir Akses Sistem AHU Yayasan dan Perkumpulan.

Pengurus Besar PGRI telah menerima sejumlah pernyataan sikap dan keprihatinan atas ulah para oknum tersebut yang disampaikan oleh seluruh pengurus provinsi dan kabupaten/kota.

“Sampai dengan 20 November 2023 pukul 13.18, kami telah menerima 32 pernyataan sikap dari 34 Provinsi dan lebih dari 493 Kabupaten/Kota se-Indonesia, IGTKI PGRI, APKS PGRI DKI, Perempuan PGRI, dan kami yakin surat pernyataan tersebut akan terus bertambah dan semakin menguatkan proses-proses hukum yang sedang kami hadapi", ungkap kuasa hukum PB PGRI.

Untuk itu, Unifah mengatakan pihaknya berterima kasih dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap semua pihak yang telah membantu dalam menjaga muruah PGRI.

"Kami mengharapkan Pemerintah terus menjaga, melindungi dan memberikan rasa aman terhadap seluruh anggota PGRI kapanpun dan dimanapun ia berada", tutup Unifah.

Sebelumnya diberitakan, Teguh Sumarno diangkat sebagai Ketua Umum PB PGRI periode 2023-2028 pada Kongres Luar Biasa (KLB) PGRI di Surabaya, 3-4 November 2023. Hasil KLB menyatakan Teguh Sumarno menggantikan ketua umum sebelumnya, Prof Unifah Rosyidi.

Meski PB PGRI pimpinan Prof Unifah menilai mereka ilegal, namun pengurus PB PGRI hasil KLB mengklaim telah mendapatkan pengesahan secara hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM No AHU 0001568.AH.01.08. Tahun 2023.
(nnz)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1576 seconds (0.1#10.140)