Seknas Fitra: KPK Harus Kawal Serius POP Kemendikbud

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 14:09 WIB
loading...
Seknas Fitra: KPK Harus Kawal Serius POP Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim diminta untuk tidak terburu-buru dalam menjalankan Program Organisasi Penggerak (POP). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim diminta untuk tidak terburu-buru dalam menjalankan Program Organisasi Penggerak (POP) . Mengingat program tersebut telah mendapatkan perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Manager Riset Seknas FITRA, Badiul Hadi mengatakan, Kemendikbud harus tranparan soal syarat dan kriteria organisasi yang bisa ikut POP. Termasuk tranparan terkait anggaran POP. Pemerintah dalam penentuan pembelian gagasan harus terbuka. Sehingga, dia menambahkan, polemik yang menyebabkan Muhammadiyah dan PGRI keluar dari POP tidak terjadi kembali.

"Intinya Mendikbud jangan grusa grusu dalam mengambil kebijakan. Sikap PGRI, NU dan Muhammadiyah merespons POP, menunjukkan Kemendikbud belum melakukan sosialisasi dengan baik dan tidak transparan," katanya saat dihubungi, Jumat (7/8/2020). (Baca juga: Bertemu Kemendikbud, KPK Beri Catatan Khusus Terkait POP)

Selain itu, Baidul mengungkapkan, Kemendikbud harus memperhatikan saran-saran para pihak, termasuk KPK. Tujuannya agar tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari program POP. "Jika perlu KPK mengawal lebih serius lagi guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. KPK juga bisa kerja sama dengan masyarakat dalam mengawasi POP ini," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap pertemuannya dengan perwakilan Kemendikbud. Dia mengaku, pertemuan kedua lembaga negara ini guna membahas POP yang tengah berpolemik. "Kami hari ini, menerima perwakilan Kemendikbud untuk mendengarkan paparan terkait Program Organisasi Penggerak," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Juli 2020. (Baca juga: CBA Ancam Laporkan Nadiem ke KPK Jika Program POP Dilanjutkan)

Dalam pertemuan itu, Firli memberikan catatan dan juga kajian terkait program tersebut. Menurutnya, ada hal yang menjadi perhatian KPK, seperti verifikasi calon pemenang, keterlibatan pemangku kepentingan lain, dan proses perencanaan serta pertanggung jawaban program. "Kami bahas intens dalam pertemuan, terkait verifikasi calon pemenang, keterlibatan pemangku kepentingan lain seperti BPKP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta proses perencanaan dan pertanggung jawaban program," jelasnya.

Namun demikian, dia menambahkan, KPK belum memberikan pernyataan apa pun. Sebab, rekomendasi lengkap berkait POP akan dirilis usai pihaknya merampungkan kajian. "Kami meminta kerja sama dari Kemendikbud untuk membuka data dan informasi yang dibutuhkan tim KPK dalam menyelesaikan kajian ini, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas KPK melakukan monitor atas penyelenggaraan pemerintahan negara," tuturnya. (Baca juga: Politikus Demokrat Nilai POP Kurang Tepat di Masa Pandemi COVID-19)

Sebagai informasi, pertemuan terkait berlangsung di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Empat pimpinan KPK turut hadir, seperti Firli, Alexander Marwata, Lili Pintauli dan Nurul Ghufron. Sementara Kemendikbud, kehadirannya diwakili oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Iwan Syafril dan Irjen Kemendikbud, Chatarina M. Girsang.

POP berpolemik usai organisasi penggerak seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menarik diri. Hal itu dilakukan, usai Kemendikbud memasukkan yayasan Putera Sampoerna bersama Tanoto yang dianggap ketiga organisasi itu tidak transparan dan hendak tidak menggunakan pembiayaan mandiri dalam menjalankan program.

Kendati, hal itu sudah dibantah Mendikbud Nadiem Makarim dan permintaan maaf juga sudah dilayangkan atas kesalahpahaman dan polemik yang terjadi. "Berdasarkan masukan berbagai pihak, kami menyarankan Putera Sampoerna Foundation juga dapat menggunakan pembiayaan mandiri tanpa dana APBN dalam Program Organisasi Penggerak dan mereka menyambut baik saran tersebut,” kata Nadiem dalam siaran pers, Selasa 28 Juli 2020.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1735 seconds (0.1#10.140)