Seknas Fitra: KPK Harus Kawal Serius POP Kemendikbud
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 14:09 WIB
loading...
Mendikbud Nadiem Makarim diminta untuk tidak terburu-buru dalam menjalankan Program Organisasi Penggerak (POP). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim diminta untuk tidak terburu-buru dalam menjalankan Program Organisasi Penggerak (POP) . Mengingat program tersebut telah mendapatkan perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Manager Riset Seknas FITRA, Badiul Hadi mengatakan, Kemendikbud harus tranparan soal syarat dan kriteria organisasi yang bisa ikut POP. Termasuk tranparan terkait anggaran POP. Pemerintah dalam penentuan pembelian gagasan harus terbuka. Sehingga, dia menambahkan, polemik yang menyebabkan Muhammadiyah dan PGRI keluar dari POP tidak terjadi kembali.
"Intinya Mendikbud jangan grusa grusu dalam mengambil kebijakan. Sikap PGRI, NU dan Muhammadiyah merespons POP, menunjukkan Kemendikbud belum melakukan sosialisasi dengan baik dan tidak transparan," katanya saat dihubungi, Jumat (7/8/2020). (Baca juga: Bertemu Kemendikbud, KPK Beri Catatan Khusus Terkait POP)
Selain itu, Baidul mengungkapkan, Kemendikbud harus memperhatikan saran-saran para pihak, termasuk KPK. Tujuannya agar tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari program POP. "Jika perlu KPK mengawal lebih serius lagi guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. KPK juga bisa kerja sama dengan masyarakat dalam mengawasi POP ini," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap pertemuannya dengan perwakilan Kemendikbud. Dia mengaku, pertemuan kedua lembaga negara ini guna membahas POP yang tengah berpolemik. "Kami hari ini, menerima perwakilan Kemendikbud untuk mendengarkan paparan terkait Program Organisasi Penggerak," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Juli 2020. (Baca juga: CBA Ancam Laporkan Nadiem ke KPK Jika Program POP Dilanjutkan)
Manager Riset Seknas FITRA, Badiul Hadi mengatakan, Kemendikbud harus tranparan soal syarat dan kriteria organisasi yang bisa ikut POP. Termasuk tranparan terkait anggaran POP. Pemerintah dalam penentuan pembelian gagasan harus terbuka. Sehingga, dia menambahkan, polemik yang menyebabkan Muhammadiyah dan PGRI keluar dari POP tidak terjadi kembali.
"Intinya Mendikbud jangan grusa grusu dalam mengambil kebijakan. Sikap PGRI, NU dan Muhammadiyah merespons POP, menunjukkan Kemendikbud belum melakukan sosialisasi dengan baik dan tidak transparan," katanya saat dihubungi, Jumat (7/8/2020). (Baca juga: Bertemu Kemendikbud, KPK Beri Catatan Khusus Terkait POP)
Selain itu, Baidul mengungkapkan, Kemendikbud harus memperhatikan saran-saran para pihak, termasuk KPK. Tujuannya agar tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari program POP. "Jika perlu KPK mengawal lebih serius lagi guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. KPK juga bisa kerja sama dengan masyarakat dalam mengawasi POP ini," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap pertemuannya dengan perwakilan Kemendikbud. Dia mengaku, pertemuan kedua lembaga negara ini guna membahas POP yang tengah berpolemik. "Kami hari ini, menerima perwakilan Kemendikbud untuk mendengarkan paparan terkait Program Organisasi Penggerak," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Juli 2020. (Baca juga: CBA Ancam Laporkan Nadiem ke KPK Jika Program POP Dilanjutkan)
Lihat Juga :