Apakah Daftar Sekolah Kedinasan Bayar Atau Gratis? Begini Penjelasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Apakah daftar sekolah kedinasan bayar? Saat ini ada sebagian masyarakat yang belum memahami informasi mengenai pendaftaran sekolah kedinasan secara benar. Salah satu yang kurang dipahamai secara benar adalah apakah pendaftaran sekolah kedinasan gratis atau membayar.
Seperti diketahui, sekolah kedinasan merupakan perguruan tinggi yang memiliki ikatan dengan lembaga pemerintahan. Siswa lulusan dari sana memiliki peluang besar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga terkait. Untuk menjawab pertanyaan apakah pendaftaran sekolah kedinasan membayar atau gratis, artikel kali ini akan mengulasnya, simak ya!
Merujuk pendaftaran 2023, secara umum, pendaftaran sekolah kedinasan tidak memiliki biaya pendaftaran. Meski biaya pendidikannya gratis, namun dalam tahapan seleksi calon peserta harus membayar biaya pendaftaran.
Setiap sekolah kedinasan memiliki besaran biaya pendaftaran yang berbeda sesuai dengan kebutuhan seleksi dan peraturan yang berlaku di lingkungannya.
Melihat di pendaftaran 2023, dalam tahapan seleksi di mana ada biaya pendaftaran juga dikenal istilah Kode Billing yang masih belum dimengerti semua calon pendaftar.
Dilansir dari laman FAQ Dikdin, Kode Billing adalah kode pembayaran yang wajib dibayar. Kode tersebut akan didapatkan ketika peserta dinyatakan lulus administrasi dan peserta diwajibkan memperhatikan kembali syarat-syarat Sekolah Kedinasan terkait pembayaran Kode Billing.
Dengan kata lain, peserta hanya wajib membayar ketika sudah dipastikan lulus seleksi administrasi. Menurut PP No 63 tahun 2016, biaya pembayaran Kode Billing sebesar Rp50.000 untuk Penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara.
Biaya pendaftaran STAN adalah Rp 350.000 yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 27/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN yang masih berlaku hingga saat ini.
Calon peserta seleksi STIN yang dinyatakan lulus administrasi maka harus membayar biaya tes SKD sebesar Rp50.000
Pelaksanaan SCPD IPDN 2023 tidak dipungut biaya. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016, calon peserta dikenakan biaya tes SKD sebesar Rp50.000.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik, calon peserta seleksi STIS dikenakan biaya seleksi Rp300.000.
Biaya pendaftaran STMKG terdiri dari tiga jenis yakni biaya pendaftaran Rp75.000, biaya tes SKD Rp50.000, dan biaya pelaksanaan SKB Rp50.000.
Biaya pendaftaran Poltek SNN terdiri dari dua yakni biaya tes SKD Rp50.000 dan biaya seleksi akademis sebesar Rp50.000. Kedua biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016.
Seperti diketahui, sekolah kedinasan merupakan perguruan tinggi yang memiliki ikatan dengan lembaga pemerintahan. Siswa lulusan dari sana memiliki peluang besar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga terkait. Untuk menjawab pertanyaan apakah pendaftaran sekolah kedinasan membayar atau gratis, artikel kali ini akan mengulasnya, simak ya!
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Gratis Atau Bayar?
Merujuk pendaftaran 2023, secara umum, pendaftaran sekolah kedinasan tidak memiliki biaya pendaftaran. Meski biaya pendidikannya gratis, namun dalam tahapan seleksi calon peserta harus membayar biaya pendaftaran.
Setiap sekolah kedinasan memiliki besaran biaya pendaftaran yang berbeda sesuai dengan kebutuhan seleksi dan peraturan yang berlaku di lingkungannya.
Melihat di pendaftaran 2023, dalam tahapan seleksi di mana ada biaya pendaftaran juga dikenal istilah Kode Billing yang masih belum dimengerti semua calon pendaftar.
Dilansir dari laman FAQ Dikdin, Kode Billing adalah kode pembayaran yang wajib dibayar. Kode tersebut akan didapatkan ketika peserta dinyatakan lulus administrasi dan peserta diwajibkan memperhatikan kembali syarat-syarat Sekolah Kedinasan terkait pembayaran Kode Billing.
Dengan kata lain, peserta hanya wajib membayar ketika sudah dipastikan lulus seleksi administrasi. Menurut PP No 63 tahun 2016, biaya pembayaran Kode Billing sebesar Rp50.000 untuk Penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara.
Biaya Pendaftaran Sejumlah Sekolah Kedinasan
1. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)
Biaya pendaftaran STAN adalah Rp 350.000 yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 27/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN yang masih berlaku hingga saat ini.
2. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
Calon peserta seleksi STIN yang dinyatakan lulus administrasi maka harus membayar biaya tes SKD sebesar Rp50.000
3. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Pelaksanaan SCPD IPDN 2023 tidak dipungut biaya. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016, calon peserta dikenakan biaya tes SKD sebesar Rp50.000.
4. Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik, calon peserta seleksi STIS dikenakan biaya seleksi Rp300.000.
5. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)
Biaya pendaftaran STMKG terdiri dari tiga jenis yakni biaya pendaftaran Rp75.000, biaya tes SKD Rp50.000, dan biaya pelaksanaan SKB Rp50.000.
6. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)
Biaya pendaftaran Poltek SNN terdiri dari dua yakni biaya tes SKD Rp50.000 dan biaya seleksi akademis sebesar Rp50.000. Kedua biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016.
(wyn)