Apakah IPK di Bawah 3,0 Bisa Daftar Kerja di BUMN? Ini Informasinya

Jum'at, 08 Desember 2023 - 11:12 WIB
loading...
A A A
2. Memiliki IPK 2,75 dengan skala 4,00

3. Sehat secara jasmani dan rohani

4. Tidak pernah mengkonsumsi narkoba

5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

6. Memiliki usia per 1 Desember 2022 dengan ketentuan:

D3: 27 tahun S1/D4: 30 tahun S2: 35 tahun

7. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kriminal dari kepolisian (bila ada)

8. Melampirkan sertifikat penunjang seperti surat rekomendasi pengalaman kerja, rekomendasi komunitas, dsb (apabila ada).
(wyn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0720 seconds (0.1#10.140)