Dosen Universitas Paramadina: Indonesia Perlu Antisipasi Perlambatan Ekonomi China
loading...
A
A
A
Pada sisi lain, tindakan China yang pada Agustus 2023 merilis sebuah peta yang kembali menegaskan garis putus-putus yang mengakui sebagian ZEE negara-negara Asia Tenggara sebagai miliknya juga sempat menimbulkan protes dari negara-negara Asia Tenggara.
“Memang, pada bulan Juli lalu, China dan negara-negara anggota ASEAN telah menyepakati hadirnya sebuah panduan untuk mempercepat selesainya Pedoman Tata Prilaku (Code of Conduct) yang diharapkan dapat mencegah terjadinya ketegangan-ketegangan di wilayah LCS”.
“Namun kesepakatan itu seolah dicemari dengan hadirnya peta RRC yang secara sepihak kembali mengakui sebagian ZEE dari beberapa negara-negara anggota ASEAN sebagai milik China, dan oleh tindakan provokatif kapal-kapal penjaga pantai China terhadap otoritas Filipina di perairan yang menjadi ZEE mereka,” tutur Johanes.
Ia juga mengingatkan bahwa selain menimbulkan gangguan kepada beberapa negara anggota ASEAN lain, kapal-kapal penjaga pantai China juga berlayar memasuki sebagian ZEE Indonesia di perairan dekat Kepulauan Natuna. “Di tahun 2023, hal ini terjadi sekitar 1 tahun yang lalu, tepatnya di bulan Januari,” katanya.
Menurut Johanes, sikap RRC yang menganggap sebagian dari ZEE Indonesia di perairan Laut Natuna Utara sebagai milik RRC, yang ditandai oleh salah satu garis putus-putus yang ditarik secara sepihak oleh negara itu, merupakan sikap yang patut disayangkan.
Menurutnya, pengakuan wilayah secara sepihak oleh RRC itu perlu terus menerus disikapi dengan tegas oleh Indonesia dan negara-negara ASEAN lain. “Upaya bersama antara negara-negara ASEAN untuk mencegah RRC melakukan tindakan agresif dan provokatif di ZEE negara-negara ASEAN perlu dilakukan. Demikian juga dengan upaya penguatan kapasitas penegakan hukum, yang dapat pula dilakukan dengan menggalang kerja sama dengan kekuatan-kekuatan besar lain,” pungkasnya.
“Memang, pada bulan Juli lalu, China dan negara-negara anggota ASEAN telah menyepakati hadirnya sebuah panduan untuk mempercepat selesainya Pedoman Tata Prilaku (Code of Conduct) yang diharapkan dapat mencegah terjadinya ketegangan-ketegangan di wilayah LCS”.
“Namun kesepakatan itu seolah dicemari dengan hadirnya peta RRC yang secara sepihak kembali mengakui sebagian ZEE dari beberapa negara-negara anggota ASEAN sebagai milik China, dan oleh tindakan provokatif kapal-kapal penjaga pantai China terhadap otoritas Filipina di perairan yang menjadi ZEE mereka,” tutur Johanes.
Ia juga mengingatkan bahwa selain menimbulkan gangguan kepada beberapa negara anggota ASEAN lain, kapal-kapal penjaga pantai China juga berlayar memasuki sebagian ZEE Indonesia di perairan dekat Kepulauan Natuna. “Di tahun 2023, hal ini terjadi sekitar 1 tahun yang lalu, tepatnya di bulan Januari,” katanya.
Menurut Johanes, sikap RRC yang menganggap sebagian dari ZEE Indonesia di perairan Laut Natuna Utara sebagai milik RRC, yang ditandai oleh salah satu garis putus-putus yang ditarik secara sepihak oleh negara itu, merupakan sikap yang patut disayangkan.
Menurutnya, pengakuan wilayah secara sepihak oleh RRC itu perlu terus menerus disikapi dengan tegas oleh Indonesia dan negara-negara ASEAN lain. “Upaya bersama antara negara-negara ASEAN untuk mencegah RRC melakukan tindakan agresif dan provokatif di ZEE negara-negara ASEAN perlu dilakukan. Demikian juga dengan upaya penguatan kapasitas penegakan hukum, yang dapat pula dilakukan dengan menggalang kerja sama dengan kekuatan-kekuatan besar lain,” pungkasnya.
(wyn)