Ketentuan Nilai Minimal Rapor dan Ijazah untuk Mendaftar di 8 Sekolah Kedinasan, Cek di Sini

Selasa, 02 Januari 2024 - 11:15 WIB
loading...
A A A
a. Politeknik SSN menetapkan seleksi hanya bisa diikuti peserta SMA/MA jurusan IPA

b. Daftar Politeknik SSN untuk SMK hanya berlaku untuk teknik elektronika jurusan teknik audio video, teknik elektronika industri, teknik elektronika daya dan komunikasi.

c. Daftar Politeknik SSN juga bisa dilakukan lulusan SMK TI Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi jurusan rekayasa perangkat lunak, teknik komputer dan jaringan, sistem informatika, jaringan dan aplikasi juga bisa mengikuti seleksi.

d. Nilai matematika dan Bahasa Inggris minimal 80 pada semester 4 dan 5.

5. IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)


Ketentuan:

a. Berijazah minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C.

b. Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2021-2024.

c. Nilai rata-rata ijazah Papua dan Papua barat minimal 65,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2021-2024.

6. POLTEKIM dan POLTEKIP

Ketentuan:

a. Sekolah kedinasan yang dinaungi Kementerian Hukum dan HAM ini tidak menetapkan batas nilai minimal bagi yang ingin mendaftar dan ikut proses seleksi.

7. PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara STAN)


Ketentuan:

Pada pendaftaran 2024, PKN STAN menetapkan batas nilai minimal sebagai berikut:

a. Lulusan tahun 2023 dan sebelumnya dengan rata-rata nilai ujian pada ijazah minimal 70,00 dengan skala 100,00.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3037 seconds (0.1#10.140)