Ketika Hakim Mengkritisi Putusannya
Kamis, 25 Januari 2024 - 17:14 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Penyalahgunaan Narkoba di Sulut Masih Tinggi
Penelitian disertasi Gatot ini lebih bersifat hukum normatif dengan ditunjang penelitian hukum empiris. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini juga menggunakan analisis data deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kondisi eksisting politik hukum pemidanaan penyalah guna narkotika bagi diri sendiri masih belum sesuai dengan politik hukum pemidanaan sebagaimana yang diharapkan oleh pembentuk UU Narkotika.
Menurut dia, hampir semua sanksi dilakukan dengan memberikan efek jera, yaitu memberikan sanksi berupa pidana penjara, bukan sanksi berupa rehabilitasi. "Maka itu nilai-nilai Pancasila sangat mendesak untuk diaktualisasikan dan diimplementasikan dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri guna memutus rantai permasalahan narkotika," kata Gatot.
Alasannya, sambung dia, nilai-nilai Pancasila pada prinsipnya untuk menjaga kredibilitas budaya dan sikap bangsa Indonesia serta memberikan dampak yang besar bagi pendidikan moral dan karakter bangsa. Pentingnya rekonstruksi politik hukum pemidanaan dalam mengatasi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri berbasis nilai Pancasila untuk mengubah rumusan Pasal 127 UU Narkotika.
Dalam pandangan Gatot, sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun sesuai Pasal 127 UU Narkotika perlu diubah. Tujuannya, agar tidak ada lagi inkonsistensi pada ancaman pidananya dan tidak menimbulkan masalah dalam implementasi.
Penelitian disertasi Gatot ini lebih bersifat hukum normatif dengan ditunjang penelitian hukum empiris. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini juga menggunakan analisis data deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kondisi eksisting politik hukum pemidanaan penyalah guna narkotika bagi diri sendiri masih belum sesuai dengan politik hukum pemidanaan sebagaimana yang diharapkan oleh pembentuk UU Narkotika.
Menurut dia, hampir semua sanksi dilakukan dengan memberikan efek jera, yaitu memberikan sanksi berupa pidana penjara, bukan sanksi berupa rehabilitasi. "Maka itu nilai-nilai Pancasila sangat mendesak untuk diaktualisasikan dan diimplementasikan dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri guna memutus rantai permasalahan narkotika," kata Gatot.
Alasannya, sambung dia, nilai-nilai Pancasila pada prinsipnya untuk menjaga kredibilitas budaya dan sikap bangsa Indonesia serta memberikan dampak yang besar bagi pendidikan moral dan karakter bangsa. Pentingnya rekonstruksi politik hukum pemidanaan dalam mengatasi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri berbasis nilai Pancasila untuk mengubah rumusan Pasal 127 UU Narkotika.
Dalam pandangan Gatot, sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun sesuai Pasal 127 UU Narkotika perlu diubah. Tujuannya, agar tidak ada lagi inkonsistensi pada ancaman pidananya dan tidak menimbulkan masalah dalam implementasi.
Lihat Juga :