Ketika Hakim Mengkritisi Putusannya

Kamis, 25 Januari 2024 - 17:14 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Penyalahgunaan Narkoba di Sulut Masih Tinggi

Penelitian disertasi Gatot ini lebih bersifat hukum normatif dengan ditunjang penelitian hukum empiris. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini juga menggunakan analisis data deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kondisi eksisting politik hukum pemidanaan penyalah guna narkotika bagi diri sendiri masih belum sesuai dengan politik hukum pemidanaan sebagaimana yang diharapkan oleh pembentuk UU Narkotika.

Menurut dia, hampir semua sanksi dilakukan dengan memberikan efek jera, yaitu memberikan sanksi berupa pidana penjara, bukan sanksi berupa rehabilitasi. "Maka itu nilai-nilai Pancasila sangat mendesak untuk diaktualisasikan dan diimplementasikan dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri guna memutus rantai permasalahan narkotika," kata Gatot.

Alasannya, sambung dia, nilai-nilai Pancasila pada prinsipnya untuk menjaga kredibilitas budaya dan sikap bangsa Indonesia serta memberikan dampak yang besar bagi pendidikan moral dan karakter bangsa. Pentingnya rekonstruksi politik hukum pemidanaan dalam mengatasi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri berbasis nilai Pancasila untuk mengubah rumusan Pasal 127 UU Narkotika.

Dalam pandangan Gatot, sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun sesuai Pasal 127 UU Narkotika perlu diubah. Tujuannya, agar tidak ada lagi inkonsistensi pada ancaman pidananya dan tidak menimbulkan masalah dalam implementasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wisuda Untar Angkat...
Wisuda Untar Angkat Semangat Generasi Unggul, Berkarakter, dan Bebas Narkoba
BNN dan Kemendikdasmen...
BNN dan Kemendikdasmen Integrasikan Kurikulum Anti Narkoba dari TK hingga SMA
Mau Kuliah di Lampung?...
Mau Kuliah di Lampung? Ini Jurusan Unila dan Itera yang Sepi Peminat untuk SNBP 2026
Raih Gelar Doktor Kehormatan...
Raih Gelar Doktor Kehormatan di Untar, Komjen Pol. Suyudi Pertegas Strategi Lawan Narkoba
SPPB-UI Uji Disertasi...
SPPB-UI Uji Disertasi tentang Perbankan Syariah dan Jalan Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Persepsi Efikasi dan...
Persepsi Efikasi dan Norma Kelompok Menentukan Partisipasi Cegah Karhutla
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Jaksa Minta Lanjutan...
Jaksa Minta Lanjutan Sidang Dokter Tifa Digelar 2 Pekan Lagi, Hakim Menolak
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Rekomendasi
Indonesia Hadirkan 30...
Indonesia Hadirkan 30 Instalasi Seni di Flower Dome Singapura, Tampilkan Pesona Nusantara
5 Fakta Menarik Spanyol...
5 Fakta Menarik Spanyol Singkirkan Belgia di Piala Dunia 2026
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Berita Terkini
Hadirkan Direktur Kemenkes...
Hadirkan Direktur Kemenkes RI, FK Unair Cetak Multi-Star Doctor Komunikatif
Pendaftaran Akun KIP...
Pendaftaran Akun KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka hingga 31 Oktober, Simak Caranya
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Akses Pelatihan AI dan Coding untuk Guru melalui Ruang GTK
Sucofindo Buka Lowongan...
Sucofindo Buka Lowongan Kerja 2026, Lulusan D3/S1 Berbagai Jurusan Merapat!
Keren, Mahasiswa PENS...
Keren, Mahasiswa PENS Raih Juara Kompetisi Satelit Mini Dunia di Amerika Serikat
KGSB dan Prodi Ilmu...
KGSB dan Prodi Ilmu Komunikasi UAI Perkuat Kapasitas Guru Lewat Public Relations Workshop
Infografis
Doa yang Dianjurkan...
Doa yang Dianjurkan ketika Masuk Masjidil Haram Makkah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved