Ketika Hakim Mengkritisi Putusannya

Kamis, 25 Januari 2024 - 17:14 WIB
loading...
Ketika Hakim Mengkritisi...
DR Gatot Susanto (kiri) berhasil mempertahankan disertasinya berjudul berjudul Rekonstruksi Politik Hukum Pemidanaan Penyalah Guna Narkotika Bagi Diri Sendiri Berbasis Pancasila di depan para penguji pada Fakultas Hukum Unila.
A A A
JAKARTA - Menarik mencermati disertasi dari seorang Hakim Pengadilan Banten yang mengkritisi bahwa saat ini hampir seluruh putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) memberikan sanksi terhadap penyalah guna narkotika bagi diri sendiri berupa pidana penjara. Padahal sesuai ketentuan Pasal 54, Pasal 103, Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Narkotika, terhadap penyalah guna narkotika bagi diri sendiri dapat diberikan sanksi berupa rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.

Kritik tersebut tertuang dalam disertasi Gatot Susanto, SH berjudul "Rekonstruksi Politik Hukum Pemidanaan Penyalah Guna Narkotika Bagi Diri Sendiri Berbasis Pancasila".

Gatot Susanto berhasil mempertahankan disertasinya di depan penguji pada Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), pada Rabu (17/1/ 2024). Sehingga dia layak menyandang predikat doktor hukum.

Menurut Gatot, meskipun terdapat sanksi berupa rehabilitasi tetapi dalam implementasinya jarang dilakukan dalam putusan hakim, sehingga putusan hakim kurang memenuhi rasa keadilan dan kurang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

"Oleh sebab itu nilai Pancasila perlu diaktualisasikan dan diimplementasikan dalam mengatasi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri di Indonesia. Karena itu, kata dia, diperlukan rekonstruksi politik hukum pemidanaan dalam mengatasi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri berbasis Pancasila," kata Gatot.



Penelitian disertasi Gatot ini lebih bersifat hukum normatif dengan ditunjang penelitian hukum empiris. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini juga menggunakan analisis data deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kondisi eksisting politik hukum pemidanaan penyalah guna narkotika bagi diri sendiri masih belum sesuai dengan politik hukum pemidanaan sebagaimana yang diharapkan oleh pembentuk UU Narkotika.

Menurut dia, hampir semua sanksi dilakukan dengan memberikan efek jera, yaitu memberikan sanksi berupa pidana penjara, bukan sanksi berupa rehabilitasi. "Maka itu nilai-nilai Pancasila sangat mendesak untuk diaktualisasikan dan diimplementasikan dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri guna memutus rantai permasalahan narkotika," kata Gatot.

Alasannya, sambung dia, nilai-nilai Pancasila pada prinsipnya untuk menjaga kredibilitas budaya dan sikap bangsa Indonesia serta memberikan dampak yang besar bagi pendidikan moral dan karakter bangsa. Pentingnya rekonstruksi politik hukum pemidanaan dalam mengatasi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri berbasis nilai Pancasila untuk mengubah rumusan Pasal 127 UU Narkotika.

Dalam pandangan Gatot, sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun sesuai Pasal 127 UU Narkotika perlu diubah. Tujuannya, agar tidak ada lagi inkonsistensi pada ancaman pidananya dan tidak menimbulkan masalah dalam implementasi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Disanksi Revisi...
Bahlil Disanksi Revisi Disertasi, Rektor UI: Persoalan Ini Sudah Selesai
Riwayat Pendidikan Chandra...
Riwayat Pendidikan Chandra Wijaya, Dosen Promotor Bahlil Lahadalia yang Disanksi UI
UI Soal Desakan Pembatalan...
UI Soal Desakan Pembatalan Gelar Doktor Bahlil: Tidak Relevan
UI: Bahlil Belum Lulus,...
UI: Bahlil Belum Lulus, Tuntutan Pembatalan Disertasi Tidak Tepat
Bahlil Lahadalia Klaim...
Bahlil Lahadalia Klaim Belum Tahu Disuruh UI Minta Maaf soal Disertasinya
Nasib Doktoral Bahlil,...
Nasib Doktoral Bahlil, UI: Perbaikan Disertasi dan Publikasi Ilmiah Jaga Marwah Akademik
Rektor UI Tunda Kenaikan...
Rektor UI Tunda Kenaikan Pangkat Promotor hingga Kepala Prodi terkait Disertasi Bahlil
Rektor UI Minta Bahlil...
Rektor UI Minta Bahlil Sampaikan Permohonan Maaf soal Disertasinya
UI Minta Bahlil Lahadalia...
UI Minta Bahlil Lahadalia Segera Lakukan Perbaikan Disertasinya
Rekomendasi
Chris Eubank Jr Kalahkan...
Chris Eubank Jr Kalahkan Conor Benn, Akhiri Perseteruan Keluarga
Hyundai Luncurkan Powertrain...
Hyundai Luncurkan Powertrain Hibrida Berkinerja Tinggi
Hanura Resmi Dukung...
Hanura Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo Subianto
Kenapa Usia 40 Tahun...
Kenapa Usia 40 Tahun Begitu Istimewa dalam Islam? Begini Alasannya.
10 Film Indonesia Tayang...
10 Film Indonesia Tayang Mei 2025, Didominasi Genre Horor
Darah Akan Banyak Mengalir,...
Darah Akan Banyak Mengalir, Pakistan Siapkan Skenario Kejutan jika Perang dengan India
Berita Terkini
Pendaftaran OSN 2025...
Pendaftaran OSN 2025 Diperpanjang hingga 2 Mei, Cek Infonya di Sini
37 menit yang lalu
Berapa Gaji Lulusan...
Berapa Gaji Lulusan S1 Columbia University? Angkanya Bikin Penasaran!
11 jam yang lalu
PIS Buka Beasiswa Crewing...
PIS Buka Beasiswa Crewing Talent Scouting, Lulus Dikontrak Jadi Pelaut di Kapal Pertamina
12 jam yang lalu
Haier Group Perkuat...
Haier Group Perkuat Hubungan Budaya Lewat Peluncuran Beasiswa di Indonesia
14 jam yang lalu
Riwayat Pendidikan Danjen...
Riwayat Pendidikan Danjen Kopassus Mayjen TNI Djon Afriandi, Lulusan Terbaik Akmil 1995
15 jam yang lalu
8 Beasiswa SMA Luar...
8 Beasiswa SMA Luar Negeri Terbaik 2025, Mana Negara Favoritmu?
16 jam yang lalu
Infografis
3 Negara yang Tetap...
3 Negara yang Tetap Mendukung Israel Ketika Dunia Mengutuknya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved