Ketika Hakim Mengkritisi Putusannya

Kamis, 25 Januari 2024 - 17:14 WIB
loading...
Ketika Hakim Mengkritisi...
DR Gatot Susanto (kiri) berhasil mempertahankan disertasinya berjudul berjudul Rekonstruksi Politik Hukum Pemidanaan Penyalah Guna Narkotika Bagi Diri Sendiri Berbasis Pancasila di depan para penguji pada Fakultas Hukum Unila.
A A A
JAKARTA - Menarik mencermati disertasi dari seorang Hakim Pengadilan Banten yang mengkritisi bahwa saat ini hampir seluruh putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) memberikan sanksi terhadap penyalah guna narkotika bagi diri sendiri berupa pidana penjara. Padahal sesuai ketentuan Pasal 54, Pasal 103, Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Narkotika, terhadap penyalah guna narkotika bagi diri sendiri dapat diberikan sanksi berupa rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.

Kritik tersebut tertuang dalam disertasi Gatot Susanto, SH berjudul "Rekonstruksi Politik Hukum Pemidanaan Penyalah Guna Narkotika Bagi Diri Sendiri Berbasis Pancasila".

Gatot Susanto berhasil mempertahankan disertasinya di depan penguji pada Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), pada Rabu (17/1/ 2024). Sehingga dia layak menyandang predikat doktor hukum.

Menurut Gatot, meskipun terdapat sanksi berupa rehabilitasi tetapi dalam implementasinya jarang dilakukan dalam putusan hakim, sehingga putusan hakim kurang memenuhi rasa keadilan dan kurang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

"Oleh sebab itu nilai Pancasila perlu diaktualisasikan dan diimplementasikan dalam mengatasi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri di Indonesia. Karena itu, kata dia, diperlukan rekonstruksi politik hukum pemidanaan dalam mengatasi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri berbasis Pancasila," kata Gatot.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wisuda Untar Angkat...
Wisuda Untar Angkat Semangat Generasi Unggul, Berkarakter, dan Bebas Narkoba
BNN dan Kemendikdasmen...
BNN dan Kemendikdasmen Integrasikan Kurikulum Anti Narkoba dari TK hingga SMA
Mau Kuliah di Lampung?...
Mau Kuliah di Lampung? Ini Jurusan Unila dan Itera yang Sepi Peminat untuk SNBP 2026
Raih Gelar Doktor Kehormatan...
Raih Gelar Doktor Kehormatan di Untar, Komjen Pol. Suyudi Pertegas Strategi Lawan Narkoba
SPPB-UI Uji Disertasi...
SPPB-UI Uji Disertasi tentang Perbankan Syariah dan Jalan Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Persepsi Efikasi dan...
Persepsi Efikasi dan Norma Kelompok Menentukan Partisipasi Cegah Karhutla
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Jaksa Minta Lanjutan...
Jaksa Minta Lanjutan Sidang Dokter Tifa Digelar 2 Pekan Lagi, Hakim Menolak
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Rekomendasi
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur di Tengah Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Cawe-cawe Trump Disebut...
Cawe-cawe Trump Disebut Biang Kerok Kegagalan Timnas AS di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Hadirkan Direktur Kemenkes...
Hadirkan Direktur Kemenkes RI, FK Unair Cetak Multi-Star Doctor Komunikatif
Pendaftaran Akun KIP...
Pendaftaran Akun KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka hingga 31 Oktober, Simak Caranya
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Akses Pelatihan AI dan Coding untuk Guru melalui Ruang GTK
Sucofindo Buka Lowongan...
Sucofindo Buka Lowongan Kerja 2026, Lulusan D3/S1 Berbagai Jurusan Merapat!
Keren, Mahasiswa PENS...
Keren, Mahasiswa PENS Raih Juara Kompetisi Satelit Mini Dunia di Amerika Serikat
KGSB dan Prodi Ilmu...
KGSB dan Prodi Ilmu Komunikasi UAI Perkuat Kapasitas Guru Lewat Public Relations Workshop
Infografis
4 Penyakit Ini Mengintai...
4 Penyakit Ini Mengintai ketika Musim Hujan Tiba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved