Ketika Hakim Mengkritisi Putusannya

Kamis, 25 Januari 2024 - 17:14 WIB
loading...
Ketika Hakim Mengkritisi...
DR Gatot Susanto (kiri) berhasil mempertahankan disertasinya berjudul berjudul Rekonstruksi Politik Hukum Pemidanaan Penyalah Guna Narkotika Bagi Diri Sendiri Berbasis Pancasila di depan para penguji pada Fakultas Hukum Unila.
A A A
JAKARTA - Menarik mencermati disertasi dari seorang Hakim Pengadilan Banten yang mengkritisi bahwa saat ini hampir seluruh putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) memberikan sanksi terhadap penyalah guna narkotika bagi diri sendiri berupa pidana penjara. Padahal sesuai ketentuan Pasal 54, Pasal 103, Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Narkotika, terhadap penyalah guna narkotika bagi diri sendiri dapat diberikan sanksi berupa rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.

Kritik tersebut tertuang dalam disertasi Gatot Susanto, SH berjudul "Rekonstruksi Politik Hukum Pemidanaan Penyalah Guna Narkotika Bagi Diri Sendiri Berbasis Pancasila".

Gatot Susanto berhasil mempertahankan disertasinya di depan penguji pada Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), pada Rabu (17/1/ 2024). Sehingga dia layak menyandang predikat doktor hukum.

Menurut Gatot, meskipun terdapat sanksi berupa rehabilitasi tetapi dalam implementasinya jarang dilakukan dalam putusan hakim, sehingga putusan hakim kurang memenuhi rasa keadilan dan kurang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

"Oleh sebab itu nilai Pancasila perlu diaktualisasikan dan diimplementasikan dalam mengatasi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri di Indonesia. Karena itu, kata dia, diperlukan rekonstruksi politik hukum pemidanaan dalam mengatasi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri berbasis Pancasila," kata Gatot.

Baca Juga: Penyalahgunaan Narkoba di Sulut Masih Tinggi

Penelitian disertasi Gatot ini lebih bersifat hukum normatif dengan ditunjang penelitian hukum empiris. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini juga menggunakan analisis data deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kondisi eksisting politik hukum pemidanaan penyalah guna narkotika bagi diri sendiri masih belum sesuai dengan politik hukum pemidanaan sebagaimana yang diharapkan oleh pembentuk UU Narkotika.

Menurut dia, hampir semua sanksi dilakukan dengan memberikan efek jera, yaitu memberikan sanksi berupa pidana penjara, bukan sanksi berupa rehabilitasi. "Maka itu nilai-nilai Pancasila sangat mendesak untuk diaktualisasikan dan diimplementasikan dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri guna memutus rantai permasalahan narkotika," kata Gatot.

Alasannya, sambung dia, nilai-nilai Pancasila pada prinsipnya untuk menjaga kredibilitas budaya dan sikap bangsa Indonesia serta memberikan dampak yang besar bagi pendidikan moral dan karakter bangsa. Pentingnya rekonstruksi politik hukum pemidanaan dalam mengatasi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri berbasis nilai Pancasila untuk mengubah rumusan Pasal 127 UU Narkotika.

Dalam pandangan Gatot, sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun sesuai Pasal 127 UU Narkotika perlu diubah. Tujuannya, agar tidak ada lagi inkonsistensi pada ancaman pidananya dan tidak menimbulkan masalah dalam implementasi.

Bagi Gatot, menambah pasal tentang tujuan dan pedoman pemidanaan terhadap penyalah guna narkotika bagi diri sendiri sekaligus untuk mengurangi terjadinya disparitas putusan hakim termasuk melakukan pemeriksaan dengan acara pemeriksaan singkat agar lebih simpel.

"Selain itu penambahan pasal tentang wajib dilakukannya asesmen terhadap penyalah guna narkotika bagi diri sendiri agar tidak lagi terjadi diskriminasi terhadap pelaku," tegasnya.

Tim penguji untuk disertasi Gatot Susanto ini terdiri Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M sebagai ketua kemudian ada Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum (sekretaris penguji) dan para penguji lainnya Dr. Slamet Haryadi, S.H., M.Hum, Dr. M. Fakih, S.H., M.S, Dr. Hieronymus Soerjatisnanta, S.H., M.H, Dr. Erna Dewi, S.H., M.H, Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum serta Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H.

Karier DR Gatot Susanto dimulai tahun 1983 hingga tahun 1992 sebagai staf Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjadi Panitera Pengganti hingga menjabat sebagai Kepala Bagian Pidana. Pada tahun 1992 lulus sebagai Calon Hakim (Cakim) dan ditempatkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang hingga tahun 1996.

Karier hakimnya dimulai di Pengadilan Negeri Baturaja (1996-1999), kemudian mutasi sebagai hakim di Pengadilan Metro (1999-2003), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Liwa (2003-2006). Kemudian dia dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Ngawi (2006-2009). Lalu, dia dimutasi menjadi Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2009-2012), Ketua Pengadilan Negeri Metro (2012-2013), Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (2012-2013), Hakim Pengadilan Negeri Semarang (2013-2016), dan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Kendari (2016-2020). Sejak tahun 2023 hingga saat ini, Gatot dipercaya menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banten, dengan pangkat Pembina Utama/Hakim Utama (Golongan IV.E).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wisuda Untar Angkat...
Wisuda Untar Angkat Semangat Generasi Unggul, Berkarakter, dan Bebas Narkoba
BNN dan Kemendikdasmen...
BNN dan Kemendikdasmen Integrasikan Kurikulum Anti Narkoba dari TK hingga SMA
Mau Kuliah di Lampung?...
Mau Kuliah di Lampung? Ini Jurusan Unila dan Itera yang Sepi Peminat untuk SNBP 2026
Raih Gelar Doktor Kehormatan...
Raih Gelar Doktor Kehormatan di Untar, Komjen Pol. Suyudi Pertegas Strategi Lawan Narkoba
SPPB-UI Uji Disertasi...
SPPB-UI Uji Disertasi tentang Perbankan Syariah dan Jalan Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Persepsi Efikasi dan...
Persepsi Efikasi dan Norma Kelompok Menentukan Partisipasi Cegah Karhutla
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Rekomendasi
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
Siapa Han Seong-sook?...
Siapa Han Seong-sook? PM Korea Selatan Perempuan Pimpin Transformasi AI
Berita Terkini
MNC University Bersama...
MNC University Bersama Kedutaan Kuba dan Espanolindo Gelar Movie Screening & Photo Exhibition
Dua Dekade Fakultas...
Dua Dekade Fakultas Psikologi Universitas Pancasila Menenun Inklusi dan Jiwa Olahraga
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Infografis
Doa yang Dianjurkan...
Doa yang Dianjurkan ketika Masuk Masjidil Haram Makkah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved