Ketika Hakim Mengkritisi Putusannya

Kamis, 25 Januari 2024 - 17:14 WIB
loading...
A A A
Bagi Gatot, menambah pasal tentang tujuan dan pedoman pemidanaan terhadap penyalah guna narkotika bagi diri sendiri sekaligus untuk mengurangi terjadinya disparitas putusan hakim termasuk melakukan pemeriksaan dengan acara pemeriksaan singkat agar lebih simpel.

"Selain itu penambahan pasal tentang wajib dilakukannya asesmen terhadap penyalah guna narkotika bagi diri sendiri agar tidak lagi terjadi diskriminasi terhadap pelaku," tegasnya.

Tim penguji untuk disertasi Gatot Susanto ini terdiri Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M sebagai ketua kemudian ada Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum (sekretaris penguji) dan para penguji lainnya Dr. Slamet Haryadi, S.H., M.Hum, Dr. M. Fakih, S.H., M.S, Dr. Hieronymus Soerjatisnanta, S.H., M.H, Dr. Erna Dewi, S.H., M.H, Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum serta Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H.

Karier DR Gatot Susanto dimulai tahun 1983 hingga tahun 1992 sebagai staf Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjadi Panitera Pengganti hingga menjabat sebagai Kepala Bagian Pidana. Pada tahun 1992 lulus sebagai Calon Hakim (Cakim) dan ditempatkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang hingga tahun 1996.

Karier hakimnya dimulai di Pengadilan Negeri Baturaja (1996-1999), kemudian mutasi sebagai hakim di Pengadilan Metro (1999-2003), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Liwa (2003-2006). Kemudian dia dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Ngawi (2006-2009). Lalu, dia dimutasi menjadi Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2009-2012), Ketua Pengadilan Negeri Metro (2012-2013), Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (2012-2013), Hakim Pengadilan Negeri Semarang (2013-2016), dan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Kendari (2016-2020). Sejak tahun 2023 hingga saat ini, Gatot dipercaya menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banten, dengan pangkat Pembina Utama/Hakim Utama (Golongan IV.E).
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1960 seconds (0.1#10.140)