Universitas Pancasila, Kukuhkan Reda Manthovani Sebagai Guru Besar Hukum Pidana

Kamis, 25 Januari 2024 - 11:41 WIB
loading...
Universitas Pancasila, Kukuhkan Reda Manthovani Sebagai Guru Besar Hukum Pidana
Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno dan Prof. Dr.Reda Manthovani,SH.,LLM. saat pengukuhan Guru Besar Hukum Pidana UP.
A A A
Hari ini, Kamis 25 Januari 2024, Universitas Pancasila (UP) kembali mengukuhkan Guru Besar. Kali ini adalah Prof. Dr. Reda Manthovani,SH.,LLM yang dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Bidang Hukum Pidana. Tercatat Prof. Reda adalah Guru Besar ke-31 di Universitas Pancasila.

Dalam jumpa pers Prof. Eddy Pratomo, Dekan Fakultas Hukum UP menyatakan rasa bangganya, atas pengukuhan Guru Besar ini. Ia mengatakan dalam jenjang jabatan fungsional dosen, Profesor merupakan jenjang jabatan tertinggi dalam dunia akademik.

Bertambahnya Guru Besar ini akan memberikan kekuatan bagi pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia khususnya di Universitas Pancasila.

“Mencapai gelar tersebut tentu tidak mudah terlebih lagi untuk seorang dosen yang juga sebagai seorang Jaksa aktif yang mempunyai kesibukan dalam menjalankan tugasnya kepada Negara, “ ungkapnya.

Meski demikian mencapai gelar Guru Besar di tengah kesibukan sebagai seorang jaksa dan juga dosen tidaklah mustahil. Seperti yang dibuktikan oleh pencapaian Prof. Reda.

Ia menjelaskan Prof. Reda berhasil dikukuhkan menjadi Guru Besar setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Relasi Literasi Digital dengan Pencegahan Tindak Pidana, “Hoax” dan Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Tahun Politik 2024”.

Dekan juga menilai substansi disertasi sangat relate dengan apa yang terjadi saat ini. Ia berharap, apa yang dikaji Prof. Reda akan memberikan manfaat untuk masyarakat, bangsa dan negara.

Inspirasi Dosen
Terkait pencapaian ini, Prof. Reda juga menyatakan harapan semoga ini menjadi trigger bagi rekan-rekan dosen lainnya, untuk terus bersemangat mencapai jenjang jabatan tertinggi.

Ia juga memberikan tips untuk mencapainya. Menurut Guru Besar yang lahir di Medan pada 1969 ini, untuk mencapainya memang diperlukan perjuangan. Ia tidak hanya menjalankan peran sebagai pengajar, namun juga melakukan penelitian hingga pengabdian masyarakat.

Ia bercerita karier dimulai sebagai seorang dosen tidak tetap yaitu pada tahun 2007. Setelah empat tahun mengajar, pada tahun 2011 ia ditetapkan sebagai dosen tetap UP. Tahap demi tahap dilalui, mulai dari jabatan fungsional dosen sebagai Lektor termasuk turut sertifikasi dosen/pendidik.

Ia juga melakukan kegiatan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat untuk menjalankan kewajibannya sebagai dosen. Puncaknya adalah Prof. Reda berhasil ditetapkan sebagai Guru Besar Ilmu Bidang Hukum di Universitas Pancasila.

Faktor Pencetus Hoax dan Hate Speech
Hal menarik dalam orasinya, “Penanggulangan dan pencegahan TindakPidana “Hoax” dan Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Tahun Politik 2024“ adalah bahwa ada faktor pencetus terjadinya kejahatan hoax dan ujaran kebencian tersebut.

Universitas Pancasila, Kukuhkan Reda Manthovani Sebagai Guru Besar Hukum Pidana


Prof. Dr. Reda Manthovani,SH.,LLM P dan Dekan Fakultas Hukum UP Prof. Eddy Pratomo.

Ia menyebutkan ada dua yang melatar belakangi, yaitu internal dan faktor eksternal. Faktor internal disebabkan rendahnya literasi digital. Sedangkan faktor eksternal dipengaruhi faktor ekonomi dan faktor lingkungan.

Meski demikian ia menyatakan dengan tegas, bahwa upaya penindakan melalui pidana tidak cukup untuk menanggulangi kejahatan ujaran kebencian dan hoax di tahun politik 2024. Menurutnya diperlukan upaya pencegahan oleh penegak hukum dan instansi terkait yakni dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat.

“Masyarakat harus disosialisasikan bagaimana mengidentifkasi berita-berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial, “ ungkapnya. Ia juga menyatakan keterlibatan dan peranan masyarakat menjadi kunci efektifnya penanggulangan kejahatan.

Selain itu, penegak hukum dapat melibatkan masyarakat untuk mencegah hoax dan hatespeech. Ia menyarankan adanya langkah-langkah pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kepolisian Republik Indonesia dan KejaksaanAgung Republik Indonesia.

Mereka diharapkan melibatkan kelompok- kelompok masyarakat digital untuk melakukan sosialisasi peningkatan literasi digital terhadap masyarakat Indonesia.

Profil Prof. Reda Manthovani
Prof. DR. Reda Manthovani,SH.,LLM. lahir di Medan, 20 Juni 1969. Ia adalah putra dari pasangan Syafren Manthovani (alm) dan Suryati Manthovani (alm).

Saat ini Prof. Reda yang juga alumni Universitas Pancasila menduduki jabatan strategis yakni sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) pada Kejaksaan Agung RI.

Di Universitas Pancasila, Prof. Reda mengampu mata kuliah Perbandingan Hukum Pidana, Hukum Pidana Internasional dan transnational. Saat ini, ia dipercaya sebagai Ketua Pusat Kajian Kejaksaan FHUP.

Prof. Reda meraih gelar Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Kemudian, ia melanjutkan studi magister-nya di AIX Maresille, Perancis dan meraih gelar doktoral-nya di Universitas Indonesia.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2957/E4/KP/2023 tentang kenaikan jabatan akademik dosen, menetapkan Dr. Reda Manthovani,SH.,LLM menjadi Profesor dalam bidang ilmu hukum/hukum pidana.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1026 seconds (0.1#10.140)