Memahami Berbagai Bentuk Bullying yang Termasuk 3 Dosa Besar Pendidikan

Selasa, 20 Februari 2024 - 09:42 WIB
loading...
A A A
- Intimidasi
- Teror
- Perbuatan mempermalukan di depan umum
- Penganiayaan
- Pengucilan
- Penolakan
- Pengabaian
- Penghinaan
- Penyebaran rumor
- Panggilan yang mengejek
- Pemerasan; dan/atau Perbuatan lain yang sejenis.

2. Kekerasan Fisik


Kekerasan fisik dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Kekerasan fisik yang dimaksud dapat berupa:

- Penganiayaan
- Perkelahian
- Eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku
- Tawuran atau perkelahian massal
- Pembunuhan; dan/atau
- Perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kekerasan Psikis


Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikis yang dimaksud dapat berupa:

- Penyebaran rumor
- Panggilan yang mengejek
- Intimidasi
- Teror
- Perbuatan mempermalukan di depan umum
- Pemerasan; dan/atau perbuatan lain yang sejenis
- Pengucilan
- Penolakan
- Pengabaian
- Penghinaan

Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 memberikan dasar yang kuat untuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.

Penting untuk melibatkan seluruh elemen sekolah, termasuk guru, staf, orang tua, dan siswa dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Hanya dengan kerja sama semua pihak, sekolah dapat menjadi tempat yang aman dan inspiratif bagi peserta didik.
(nnz)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)