Memahami Berbagai Bentuk Bullying yang Termasuk 3 Dosa Besar Pendidikan
loading...
A
A
A
- Intimidasi
- Teror
- Perbuatan mempermalukan di depan umum
- Penganiayaan
- Pengucilan
- Penolakan
- Pengabaian
- Penghinaan
- Penyebaran rumor
- Panggilan yang mengejek
- Pemerasan; dan/atau Perbuatan lain yang sejenis.
Kekerasan fisik dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Kekerasan fisik yang dimaksud dapat berupa:
- Penganiayaan
- Perkelahian
- Eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku
- Tawuran atau perkelahian massal
- Pembunuhan; dan/atau
- Perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikis yang dimaksud dapat berupa:
- Penyebaran rumor
- Panggilan yang mengejek
- Intimidasi
- Teror
- Perbuatan mempermalukan di depan umum
- Pemerasan; dan/atau perbuatan lain yang sejenis
- Pengucilan
- Penolakan
- Pengabaian
- Penghinaan
Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 memberikan dasar yang kuat untuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
Penting untuk melibatkan seluruh elemen sekolah, termasuk guru, staf, orang tua, dan siswa dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Hanya dengan kerja sama semua pihak, sekolah dapat menjadi tempat yang aman dan inspiratif bagi peserta didik.
- Teror
- Perbuatan mempermalukan di depan umum
- Penganiayaan
- Pengucilan
- Penolakan
- Pengabaian
- Penghinaan
- Penyebaran rumor
- Panggilan yang mengejek
- Pemerasan; dan/atau Perbuatan lain yang sejenis.
2. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Kekerasan fisik yang dimaksud dapat berupa:
- Penganiayaan
- Perkelahian
- Eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku
- Tawuran atau perkelahian massal
- Pembunuhan; dan/atau
- Perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikis yang dimaksud dapat berupa:
- Penyebaran rumor
- Panggilan yang mengejek
- Intimidasi
- Teror
- Perbuatan mempermalukan di depan umum
- Pemerasan; dan/atau perbuatan lain yang sejenis
- Pengucilan
- Penolakan
- Pengabaian
- Penghinaan
Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 memberikan dasar yang kuat untuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
Penting untuk melibatkan seluruh elemen sekolah, termasuk guru, staf, orang tua, dan siswa dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Hanya dengan kerja sama semua pihak, sekolah dapat menjadi tempat yang aman dan inspiratif bagi peserta didik.
(nnz)