Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek 2024 Dibuka April-Mei, Ini Syarat dan Jenisnya

Senin, 04 Maret 2024 - 09:45 WIB
loading...
A A A
6. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler.

7. Berkomitmen untuk mempertahankan IPK minimal 3,00 pada program S1, 3,25 pada program S2 dan S3.

Syarat Khusus

Seperti yang disebutkan sebelumnya, Sertifikat UKBI menjadi salah satu persyaratan bagi pendaftar Beasiswa Unggulan. Hal ini telah diterapkan Puslapdik bersama Badan Bahasa sejak 2022.

Sertifikat UKBI diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek. Syarat sertifikat UKBI berlaku bagi pendaftar tujuan perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
(wyn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2493 seconds (0.1#10.140)