Siapkan Ini untuk Pendaftaran KJP Plus 2024 yang Dibuka Besok

Kamis, 07 Maret 2024 - 06:33 WIB
loading...
A A A
Biaya personal per bulan: Rp420 ribu
SPP sekolah swasta per bulan: Rp920 ribu

SMA Klaster 3

Biaya personal per bulan: Rp420 ribu
SPP sekolah swasta per bulan: Rp1,1 juta

SMK Klaster 1

Biaya personal per bulan: Rp450 ribu
SPP sekolah swasta per bulan: Rp620 ribu

SMK Klaster 2

Biaya personal per bulan: Rp450 ribu
SPP sekolah swasta per bulan: Rp920 ribu

SMK Klaster 3

Biaya personal per bulan: Rp450 ribu
SPP sekolah swasta per bulan: Rp1,1 juta

Persyaratan Penerima KJP Plus


1. Peserta Didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 tahun
2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Penggunaan KJP Plus


- Uang saku
- Transport
- Alat tulis dan perlengkapan sekolah
- Buku dan penunjang pelajaran
- Alat dan/atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Pangan bersubsidi
- Kacamata
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific
- Alat simpan data elektronik
- Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
- Sepeda
- Komputer/laptop
- Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

Tata Cara Pendaftaran KJP Plus


1. Orang tua atau wali siswa datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024

2. Orang tua atau wali membawa dokumen persyaratan berupa:
- Surat permohonan kepada gubernur
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP orang tua atau wali
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7854 seconds (0.1#10.140)