Cegah Pemalsuan, Kemendikbudristek Luncurkan Modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek meluncurkan modul penomoran sertifikat profesi nasional pada aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikasi Nasional (PISN). Modul ini untuk mencegah penerbitan sertifikat profesi ilegal.
Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Prof Abdul Haris mengatakan, disrupsi yang terjadi mendorong semakin tingginya tuntutan pemanfaatan teknologi informasi yang inovatif dan adaptif dalam mendukung pengembangan SDM masa depan yang unggul.
Dia menjelaskan, salah satu penggunaan teknologi informasi dalam tata kelola perguruan tinggi ialah penomoran sertifikasi profesi nasional.
Baca juga: Profil Abdul Haris, Guru Besar UI yang Dilantik Jadi Dirjen Diktiristek
"Sistem penomoran ini merupakan layanan berbasis teknologi dimana sistem ini akan menghasilkan nomor sertifikasi lulusan profesi yang dikelola terpusat," katanya, pada peluncuran via YouTube, Selasa (7/5/2024).
Menurut Guru Besar Universitas Indonesia (UI) ini, hadirnya sistem ini mendorong kampus untuk menyelenggarakan program pendidikan profesi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
"Dan juga dapat menghindari sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak berwenang dan juga tentu akan mendorong kampus untuk taat lapor data mahasiswanya ke pangkalan data pendidikan tinggi," ujarnya.
Dia menjelaskan, pengembangan modul ini dilandasi Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain.
Baca juga: Ketentuan Sekolah Kedinasan 2024, Segini Nilai Minimal Rapor dan Ijazah untuk Daftar
Menurutnya, peraturan tersebut mengatur nomor sertifikasi profesi menggunakan nomor yang diterbitkan sistem penomoran setikat nasional yang terintegrasi dengan PDDIkti
"Disebutkan juga bahwa sertifikat profesi tidak sah apabila tidak mencantumkan nomor sertifikasi profesi," tegas Abdul Haris.
Haris menuturkan, ada masa transisi untuk implementasi modul ini. Disebutkan masa transisi penggunaan modul tersebut sampai akhir Desember 2024. Pada semester 2 2024/2025 semua prodi profesi harus sudah menggunakan penomoran sertifikasi profesi nasional.
Sementara Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek, Sri Suning Kusumawardani, mengatakan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional (PSN) bisa mencegah terbitnya ijazah maupun sertifikat palsu. Sebab, pendataan ataupun penerbitan nomor terpantau dengan baik secara sistem informasi.
"Kami punya beberapa fitur, salah satu fiturnya adalah cek eligibilitas calon lulusannya," kata Sri.
Pihaknya juga memiliki tim yang mengurus penomoran ijazah. Hal itu untuk menerbitkan nomor ijazah dan sertifikat resmi dan tak ada potensi duplikasi.
Proses pengembangan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional dimulai sejak 2023. Selama kurun waktu tersebut, berbagai tahapan pengembangan telah dilalui, termasuk pengumpulan data, desain sistem, pemrograman, dan pengujian.
Salah satu tahapan penting adalah uji terbatas dengan beberapa perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, dan perguruan tinggi kementerian/Lembaga. Pengujian bertujuan memastikan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional dapat berjalan sesuai kebutuhan dan terhindar dari kendala teknis.
Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Prof Abdul Haris mengatakan, disrupsi yang terjadi mendorong semakin tingginya tuntutan pemanfaatan teknologi informasi yang inovatif dan adaptif dalam mendukung pengembangan SDM masa depan yang unggul.
Dia menjelaskan, salah satu penggunaan teknologi informasi dalam tata kelola perguruan tinggi ialah penomoran sertifikasi profesi nasional.
Baca juga: Profil Abdul Haris, Guru Besar UI yang Dilantik Jadi Dirjen Diktiristek
"Sistem penomoran ini merupakan layanan berbasis teknologi dimana sistem ini akan menghasilkan nomor sertifikasi lulusan profesi yang dikelola terpusat," katanya, pada peluncuran via YouTube, Selasa (7/5/2024).
Menurut Guru Besar Universitas Indonesia (UI) ini, hadirnya sistem ini mendorong kampus untuk menyelenggarakan program pendidikan profesi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
"Dan juga dapat menghindari sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak berwenang dan juga tentu akan mendorong kampus untuk taat lapor data mahasiswanya ke pangkalan data pendidikan tinggi," ujarnya.
Dia menjelaskan, pengembangan modul ini dilandasi Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain.
Baca juga: Ketentuan Sekolah Kedinasan 2024, Segini Nilai Minimal Rapor dan Ijazah untuk Daftar
Menurutnya, peraturan tersebut mengatur nomor sertifikasi profesi menggunakan nomor yang diterbitkan sistem penomoran setikat nasional yang terintegrasi dengan PDDIkti
"Disebutkan juga bahwa sertifikat profesi tidak sah apabila tidak mencantumkan nomor sertifikasi profesi," tegas Abdul Haris.
Haris menuturkan, ada masa transisi untuk implementasi modul ini. Disebutkan masa transisi penggunaan modul tersebut sampai akhir Desember 2024. Pada semester 2 2024/2025 semua prodi profesi harus sudah menggunakan penomoran sertifikasi profesi nasional.
Sementara Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek, Sri Suning Kusumawardani, mengatakan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional (PSN) bisa mencegah terbitnya ijazah maupun sertifikat palsu. Sebab, pendataan ataupun penerbitan nomor terpantau dengan baik secara sistem informasi.
"Kami punya beberapa fitur, salah satu fiturnya adalah cek eligibilitas calon lulusannya," kata Sri.
Pihaknya juga memiliki tim yang mengurus penomoran ijazah. Hal itu untuk menerbitkan nomor ijazah dan sertifikat resmi dan tak ada potensi duplikasi.
Proses pengembangan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional dimulai sejak 2023. Selama kurun waktu tersebut, berbagai tahapan pengembangan telah dilalui, termasuk pengumpulan data, desain sistem, pemrograman, dan pengujian.
Salah satu tahapan penting adalah uji terbatas dengan beberapa perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, dan perguruan tinggi kementerian/Lembaga. Pengujian bertujuan memastikan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional dapat berjalan sesuai kebutuhan dan terhindar dari kendala teknis.
(nnz)