Cegah Pemalsuan, Kemendikbudristek Luncurkan Modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional

Selasa, 07 Mei 2024 - 17:19 WIB
loading...
Cegah Pemalsuan, Kemendikbudristek...
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Sri Suning Kusumawardani. Foto/Diktiristek.
A A A
JAKARTA - Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek meluncurkan modul penomoran sertifikat profesi nasional pada aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikasi Nasional (PISN). Modul ini untuk mencegah penerbitan sertifikat profesi ilegal.

Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Prof Abdul Haris mengatakan, disrupsi yang terjadi mendorong semakin tingginya tuntutan pemanfaatan teknologi informasi yang inovatif dan adaptif dalam mendukung pengembangan SDM masa depan yang unggul.

Dia menjelaskan, salah satu penggunaan teknologi informasi dalam tata kelola perguruan tinggi ialah penomoran sertifikasi profesi nasional.

Baca juga: Profil Abdul Haris, Guru Besar UI yang Dilantik Jadi Dirjen Diktiristek

"Sistem penomoran ini merupakan layanan berbasis teknologi dimana sistem ini akan menghasilkan nomor sertifikasi lulusan profesi yang dikelola terpusat," katanya, pada peluncuran via YouTube, Selasa (7/5/2024).

Menurut Guru Besar Universitas Indonesia (UI) ini, hadirnya sistem ini mendorong kampus untuk menyelenggarakan program pendidikan profesi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.

"Dan juga dapat menghindari sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak berwenang dan juga tentu akan mendorong kampus untuk taat lapor data mahasiswanya ke pangkalan data pendidikan tinggi," ujarnya.

Dia menjelaskan, pengembangan modul ini dilandasi Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain.

Baca juga: Ketentuan Sekolah Kedinasan 2024, Segini Nilai Minimal Rapor dan Ijazah untuk Daftar

Menurutnya, peraturan tersebut mengatur nomor sertifikasi profesi menggunakan nomor yang diterbitkan sistem penomoran setikat nasional yang terintegrasi dengan PDDIkti

"Disebutkan juga bahwa sertifikat profesi tidak sah apabila tidak mencantumkan nomor sertifikasi profesi," tegas Abdul Haris.

Haris menuturkan, ada masa transisi untuk implementasi modul ini. Disebutkan masa transisi penggunaan modul tersebut sampai akhir Desember 2024. Pada semester 2 2024/2025 semua prodi profesi harus sudah menggunakan penomoran sertifikasi profesi nasional.

Sementara Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek, Sri Suning Kusumawardani, mengatakan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional (PSN) bisa mencegah terbitnya ijazah maupun sertifikat palsu. Sebab, pendataan ataupun penerbitan nomor terpantau dengan baik secara sistem informasi.

"Kami punya beberapa fitur, salah satu fiturnya adalah cek eligibilitas calon lulusannya," kata Sri.

Pihaknya juga memiliki tim yang mengurus penomoran ijazah. Hal itu untuk menerbitkan nomor ijazah dan sertifikat resmi dan tak ada potensi duplikasi.

Proses pengembangan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional dimulai sejak 2023. Selama kurun waktu tersebut, berbagai tahapan pengembangan telah dilalui, termasuk pengumpulan data, desain sistem, pemrograman, dan pengujian.

Salah satu tahapan penting adalah uji terbatas dengan beberapa perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, dan perguruan tinggi kementerian/Lembaga. Pengujian bertujuan memastikan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional dapat berjalan sesuai kebutuhan dan terhindar dari kendala teknis.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Untar Siapkan Lulusan...
Untar Siapkan Lulusan Berkualitas lewat Sertifikasi Profesi
Pendidikan Yakup Hasibuan...
Pendidikan Yakup Hasibuan Kuasa Hukum Jokowi di Kasus Ijazah Palsu, Alumnus FH UI
5 PTN Terima Lulusan...
5 PTN Terima Lulusan dengan Ijazah Hingga 10 Tahun Terakhir, Ada Pilihanmu?
5 Ciri-ciri Ijazah Kuliah...
5 Ciri-ciri Ijazah Kuliah Palsu, Begini Cara Mengeceknya
Ijasah atau Ijazah,...
Ijasah atau Ijazah, Mana Penulisan yang Benar?
Cara Legalisir Ijazah...
Cara Legalisir Ijazah untuk Kuliah atau Bekerja ke Luar Negeri di Kemendikti Saintek
Profil Prof Soenardi...
Profil Prof Soenardi Prawirohatmodjo, Namanya Ada di Ijazah Jokowi
Pengacara Jokowi Jawab...
Pengacara Jokowi Jawab Megawati soal Polemik Ijazah Palsu
Profil Prof Soenardi...
Profil Prof Soenardi Prawirohatmodjo, Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang Namanya Tertera di Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Wakili Prabowo Hadiri...
Wakili Prabowo Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV, Cak Imin Bawa Pesan Khusus Presiden
Data Positif Meriahkan...
Data Positif Meriahkan Bursa Pekan Ini: IHSG Naik 4,01%, Kapitalisasi Pasar Rp12.318 Triliun
Palak Investor China...
Palak Investor China Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka lalu Ditahan
Celana Ukuran 33 Lebih...
Celana Ukuran 33 Lebih Cepat Menghadap Allah, Mantan Menkes Siti Fadilah: Janganlah Perutmu Besar!
Melawan India Perkuat...
Melawan India Perkuat Popularitas Militer Pakistan di Dalam dan Luar Negeri
Israel Bunuh 53.000...
Israel Bunuh 53.000 Warga Palestina, Liga Arab Gelar Konferensi Internasional
Berita Terkini
SPMB DKI Jakarta 2025...
SPMB DKI Jakarta 2025 Resmi Dibuka, Ini Jalur, Kuota, dan Jadwal Lengkapnya
Cara Daftar SPMB DKI...
Cara Daftar SPMB DKI Jakarta 2025, Ini 6 Langkah Mudahnya!
SPMB DKI Jakarta Resmi...
SPMB DKI Jakarta Resmi Dibuka 19 Mei 2025, Catat Jadwal Penerimaan SD, SMP, SMA, dan SMK
Universitas Kristen...
Universitas Kristen Maranatha Buka Prodi Baru Program Sarjana Arsitektur
Wisuda UPH 2025: 1.921...
Wisuda UPH 2025: 1.921 Lulusan Diutus untuk Menjadi Pemimpin Berintegritas dan Berdampak
FSRD IKJ dan KEHATI...
FSRD IKJ dan KEHATI Bangun Laboratorium Pewarna Alam dari Tanaman Lokal Indonesia
Infografis
Iran Luncurkan Kota...
Iran Luncurkan Kota Rudal Bawah Tanah Berisi Ribuan Rudal Presisi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved