Sastra Masuk Kurikulum Dikritisi, Kemendikbudristek Siap Perbaiki Buku Panduan

Jum'at, 31 Mei 2024 - 23:32 WIB
loading...
Sastra Masuk Kurikulum...
Kepala BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo (tengah) dan Sastrawan Okky Madasari (kanan) pada konferensi pers mengenai penarikan buku Panduan Sastra. Foto/Widya Michela.
A A A
JAKARTA - Program Sastra Masuk Kurikulum yang baru diluncurkan menuai kritik dan masukan dari berbagai pihak. Kemendikbudristek menyambut baik setiap masukan dan siap untuk meresponsnya.

Salah satu masukan terkait Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra. Beberapa pihak menilai ada sejumlah karya yang justru menyebarkan nilai-nilai kurang tepat, seperti narasi seksual dan kekerasan fisik.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo pun memberikan tanggapan.

Baca juga: Dikritik karena Muatan Sensitif, Kemendikbud Tegaskan Buku Panduan Sastra Tak Wajib

Nino, sapaan akrabnya mengatakan, terkait muatan yang dipertanyakan pada beberapa karya yang direkomendasikan tim kurator perlu dibaca dalam konteks karya tersebut secara utuh. Dia juga menilai tim kurator telah memiliki pertimbangan yang matang ketika mengusulkan judul-judul tersebut.

Dia kembali menegaskan secara lebih luas program ini bertujuan memperkenalkan sastra Indonesia kepada murid dan guru sebagai bahan ajar untuk mengembangkan literasi dan pendidikan karakter.

Jika digunakan dengan baik dalam pembelajaran, karya sastra bukan hanya bisa menumbuhkan minat baca, tetapi juga sangat potensial untuk mengasah nalar, empati, serta nilai-nilai kemanusiaan.

Baca juga: Diduga Miliki Muatan Sensitif, Kemendikbudristek Kaji Kembali Buku Sastra untuk SMA

“Untuk mencapai tujuan itu, kami membentuk tim kurator yang terdiri dari sastrawan, akademisi, dan guru agar program Sastra Masuk Kurikulum dapat diterima oleh para murid,” ujarnya dalam diskusi media yang digelar di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Ia menyebut, karya sastra memberikan nilai-nilai keutamaan tersendiri dibandingkan dengan karya lainnya. Dia berharap karya sastra dapat membantu guru untuk menggali pemikiran sekaligus empati para murid.

“Tanpa adanya karya sastra, sulit bagi guru untuk membawa murid ke alam pikir dan alam perasaan untuk mendalami sebuah pembelajaran. Walaupun begitu ini tidak diwajibkan untuk diajarkan oleh guru karena kami sadar juga bahwa kapasitas guru berbeda-beda,” ucapnya.

Anindito melanjutkan, pihaknya juga akan terus membuka pintu untuk semua masukan. Kritik dan saran dapat disampaikan melalui laman buku.kemdikbud.go.id. Dia berjanji semua masukan akan membantu agar program ini dapat terus diperbaiki dan diimplementasikan dengan efektif.

“Saya rasa kita semua sepakat bahwa karya sastra dapat menjadi bahan belajar yang penting dan perlu dipelajari oleh lebih banyak murid,” katanya. Dia berharap berbagai perangkat ini dapat mendorong dan membantu guru memilih karya sastra yang sesuai untuk mengasah minat baca dan mengembangkan literasi muridnya.

Sastrawan sekaligus salah satu kurator dalam Program Sastra Masuk Kurikulum, Okky Madasari menyampaikan bahwa perlu kemampuan mendalam untuk memahami sebuah karya sastra. Oleh karena itu, pelajaran sastra diyakini akan mendorong siswa berpikir secara kritis.

Okky menjelaskan, dalam proses kurasi pihaknya berangkat dari kriteria Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Dalam proses itu, kata dia, para kurator melihat sebuah nilai yang dapat diambil dari kegiatan belajar mengajar melalui Pelajaran dengan buku ajar karya sastra.

“Karya sastra adalah ruang interpretasi dan ada peran guru untuk memantik diskusi dengan para murid. Sehingga ini akan meningkatkan daya pikir kritis dan kami meyakini ini sejalan dengan tujuan dari kurikulum itu sendiri,” pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2215 seconds (0.1#10.140)