Persiapan Masuk SMA/SMK di Jateng? Ini Berkas yang Dibutuhkan Daftar PPDB 2024

Minggu, 09 Juni 2024 - 09:00 WIB
loading...
Persiapan Masuk SMA/SMK...
Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah dimulai pada 11 Juni mendatang dengan pembuatan akun dan verifikasi berkas. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar PPDB Jateng jenjang SMA dan SMK 2024. Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah dimulai pada 11 Juni mendatang dengan pembuatan akun dan verifikasi berkas.

Agar tahapan awal PPDB Jateng 2024 ini berjalan lancar, orangtua dan siswa perlu tahu berkas apa saja yang akan diverifikasi oleh pihak sekolah. Apa saja berkas PPDB untuk jenjang SMA/SMK di Jateng? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Berkas untuk Ikut PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA/SMK


1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024), dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:

a. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi

b. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

• Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).

• Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); KK hilang atau rusak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1576 seconds (0.1#10.140)