PPDB Jakarta 2024, Begini Cara Pilih Sekolah Jalur Zonasi untuk SMP, SMA dan SMK
loading...
A
A
A
3. Bagi Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dapat memilih:
- Hanya 1 (satu) Sekolah untuk jenjang SMP
- Hanya 1 (satu) Sekolah/Peminatan untuk jenjang SMA
1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
2. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB berupa:
- Kartu Keluarga Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari pihak yang berkompeten
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan
- Dokumen dari Orangtua/Wali CPDB bermaterai cukup.
3. Dapat memilih sekolah tujuan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMP sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
- Paling banyak 3 (tiga) Peminatan untuk jenjang SMA
- Hanya 1 (satu) Sekolah untuk jenjang SMP
- Hanya 1 (satu) Sekolah/Peminatan untuk jenjang SMA
C. Jalur Anak Penyandang Disabilitas
1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
2. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB berupa:
- Kartu Keluarga Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari pihak yang berkompeten
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan
- Dokumen dari Orangtua/Wali CPDB bermaterai cukup.
3. Dapat memilih sekolah tujuan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMP sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
- Paling banyak 3 (tiga) Peminatan untuk jenjang SMA
Lihat Juga :