PPDB Terbagi 4 Jalur Penerimaan, Irjen Kemendikbud: Untuk Kurangi Diskriminasi

Jum'at, 21 Juni 2024 - 14:25 WIB
loading...
PPDB Terbagi 4 Jalur...
Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang pada Forum Pengawasan Bersama PPDB 2024. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) selama ini terbagi atas empat jalur penerimaan. Ada tujuan agar penerimaan siswa bisa berjalan adil dan transparan.

Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, upaya pengawasan PPDB antarkementerian, lembaga dan pemda sangat penting untuk menyukseskan pelaksanaan PPDB.

Hal ini sejalan dengan tiga prinsip yakni objektif, transparan, dan akuntabel. “PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu,” katanya di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Tak Diterima di Sekolah Negeri? Ini 10 SMA Swasta Terbaik di Bandung untuk Daftar PPDB 2024

Lebih lanjut, ia menerangkan, tujuan kebijakan PPDB dengan empat jalur penerimaan ini adalah mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Kemudian, menemukan lebih dini anak putus sekolah agar kembali bersekolah agar terwujud wajib belajar 12 tahun. Lalu, mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam proses pembelajaran. Serta membantu pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan dan intervensi pemerataan akses dan kualitas satuan pendidikan.

Terkait acuan pelaksanaan PPDB tahun 2024/2025, Chatarina menyampaikan rujukan aturannya tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Baca juga: Perkuat Pengawasan PPDB 2024, 6 Instansi Pusat Gelar Forum Bersama

Kemudian diperkuat dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Dalam penyelenggarannya, pemerintah daerah dapat menyusun aturan atau petunjuk teknis PPDB di setiap daerah dengan mengacu pada regulasi tersebut diatas.

Sama seperti tahun sebelumnya, terdapat empat jalur pendaftaran PPDB tahun ini pada jenjang SD, SMP, dan SMA. Pertama, jalur zonasi dengan daya tampung SD paling sedikit 70%, SMP paling sedikit 50%, dan SMA paling sedikit 50%.

Jalur zonasi sendiri bertujuan untuk mendekatkan sekolah dengan domisili peserta didik, sehingga sekolah dan masyarakat di sekitarnya menjadi satu ekosistem yang saling mendukung.

Baca juga: Cari Sekolah Idaman Belum Tertutup, Ini Jalur PPDB 2024 Jakarta SD hingga SMA yang Masih Dibuka

Kedua, jalur afirmasi dengan daya tampung paling sedikit 15%. Tujuannya adalah untuk lebih melindungi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peserta didik penyandang disabilitas, agar mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan dari pemerintah.

Ketiga, jalur perpindahan orang tua/wali dengan daya tampung paling banyak 5%. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang harus mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali ke daerah lain di luar zonasinya.

Keempat, jalur prestasi. Pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi apabila terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran yang lainnya. Jalur prestasi dapat memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki prestasi/penghargaan baik dalam bidang akademik maupun nonakademik.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
Menteri Abdul Muti Beberkan...
Menteri Abdul Mu'ti Beberkan Perbedaan SPMB dengan PPDB
3 Perbedaan PPDB Zonasi...
3 Perbedaan PPDB Zonasi dengan SPMB Domisili di Penerimaan Siswa Baru 2025
Zonasi Dihapus, Ini...
Zonasi Dihapus, Ini 4 Jalur Masuk Sekolah dan Kuotanya di SPMB 2025
4 Jalur Penerimaan Murid...
4 Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025, Ada Kuota Baru untuk Pengurus OSIS!
PPDB Resmi Diganti Jadi...
PPDB Resmi Diganti Jadi SPMB, Mendikdasmen: Bukan Sekedar Nama Baru
PPDB 2025, Siswa Tak...
PPDB 2025, Siswa Tak Lolos Sekolah Negeri akan Masuk Swasta
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Beri Sinyal Sistem Baru PPDB Diumumkan Pekan Ini
Mendikdasmen: PPDB Zonasi...
Mendikdasmen: PPDB Zonasi akan Dihapus, Diganti Nama Baru
Rekomendasi
DPRD Jakarta Minta Dispenda...
DPRD Jakarta Minta Dispenda Jeli Kawal Kebijakan Penurunan Pajak Tarif BBM Kendaraan
Lawan Tarif Trump, Kemendag...
Lawan Tarif Trump, Kemendag Siapkan 21 Perjanjian Dagang Baru dengan Berbagai Negara
Wali Kota Jaksel Dukung...
Wali Kota Jaksel Dukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
Pemkab Minahasa Utara...
Pemkab Minahasa Utara Gencarkan Langkah Pencegahan DBD demi Lindungi Warga
Juara WBO Brian Norman...
Juara WBO Brian Norman Jr dan Tantangan Jin yang Menakutkan dari Jepang
6 Kunci untuk Lebih...
6 Kunci untuk Lebih Dekat dengan Allah, Apa Saja?
Berita Terkini
Siti Fadila, Wisudawan...
Siti Fadila, Wisudawan Termuda UGM yang Raih Gelar Magister di Usia 22 Tahun
1 jam yang lalu
Guru SD di OKI Ikuti...
Guru SD di OKI Ikuti Pelatihan Penggunaan Pendamping Buku Ajar Gajah Sumatra
9 jam yang lalu
Link Pengumuman UTBK...
Link Pengumuman UTBK 2025 Berikut Jadwal dan Cara Melihat Hasilnya
14 jam yang lalu
PLTS, AI, hingga IoT,...
PLTS, AI, hingga IoT, Kemendikdasmen Pamer Inovasi Hebat Guru SMK dan Instruktur LKP
14 jam yang lalu
Tegas! Pelaku Kecurangan...
Tegas! Pelaku Kecurangan UTBK 2025 Akan Didiskualifikasi dari Semua Jalur Masuk PTN
16 jam yang lalu
Mendikdasmen Dorong...
Mendikdasmen Dorong Peningkatan Kompetensi Guru SMK dan Instruktur LKP
18 jam yang lalu
Infografis
Militer China Kepung...
Militer China Kepung Taiwan untuk Simulasi Invasi Besar-besaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved