PPDB Terbagi 4 Jalur Penerimaan, Irjen Kemendikbud: Untuk Kurangi Diskriminasi

Jum'at, 21 Juni 2024 - 14:25 WIB
loading...
PPDB Terbagi 4 Jalur...
Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang pada Forum Pengawasan Bersama PPDB 2024. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) selama ini terbagi atas empat jalur penerimaan. Ada tujuan agar penerimaan siswa bisa berjalan adil dan transparan.

Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, upaya pengawasan PPDB antarkementerian, lembaga dan pemda sangat penting untuk menyukseskan pelaksanaan PPDB.

Hal ini sejalan dengan tiga prinsip yakni objektif, transparan, dan akuntabel. “PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu,” katanya di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Tak Diterima di Sekolah Negeri? Ini 10 SMA Swasta Terbaik di Bandung untuk Daftar PPDB 2024

Lebih lanjut, ia menerangkan, tujuan kebijakan PPDB dengan empat jalur penerimaan ini adalah mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Kemudian, menemukan lebih dini anak putus sekolah agar kembali bersekolah agar terwujud wajib belajar 12 tahun. Lalu, mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam proses pembelajaran. Serta membantu pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan dan intervensi pemerataan akses dan kualitas satuan pendidikan.

Terkait acuan pelaksanaan PPDB tahun 2024/2025, Chatarina menyampaikan rujukan aturannya tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Baca juga: Perkuat Pengawasan PPDB 2024, 6 Instansi Pusat Gelar Forum Bersama

Kemudian diperkuat dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Dalam penyelenggarannya, pemerintah daerah dapat menyusun aturan atau petunjuk teknis PPDB di setiap daerah dengan mengacu pada regulasi tersebut diatas.

Sama seperti tahun sebelumnya, terdapat empat jalur pendaftaran PPDB tahun ini pada jenjang SD, SMP, dan SMA. Pertama, jalur zonasi dengan daya tampung SD paling sedikit 70%, SMP paling sedikit 50%, dan SMA paling sedikit 50%.

Jalur zonasi sendiri bertujuan untuk mendekatkan sekolah dengan domisili peserta didik, sehingga sekolah dan masyarakat di sekitarnya menjadi satu ekosistem yang saling mendukung.

Baca juga: Cari Sekolah Idaman Belum Tertutup, Ini Jalur PPDB 2024 Jakarta SD hingga SMA yang Masih Dibuka

Kedua, jalur afirmasi dengan daya tampung paling sedikit 15%. Tujuannya adalah untuk lebih melindungi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peserta didik penyandang disabilitas, agar mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan dari pemerintah.

Ketiga, jalur perpindahan orang tua/wali dengan daya tampung paling banyak 5%. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang harus mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali ke daerah lain di luar zonasinya.

Keempat, jalur prestasi. Pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi apabila terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran yang lainnya. Jalur prestasi dapat memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki prestasi/penghargaan baik dalam bidang akademik maupun nonakademik.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
Menteri Abdul Muti Beberkan...
Menteri Abdul Mu'ti Beberkan Perbedaan SPMB dengan PPDB
3 Perbedaan PPDB Zonasi...
3 Perbedaan PPDB Zonasi dengan SPMB Domisili di Penerimaan Siswa Baru 2025
Zonasi Dihapus, Ini...
Zonasi Dihapus, Ini 4 Jalur Masuk Sekolah dan Kuotanya di SPMB 2025
4 Jalur Penerimaan Murid...
4 Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025, Ada Kuota Baru untuk Pengurus OSIS!
PPDB Resmi Diganti Jadi...
PPDB Resmi Diganti Jadi SPMB, Mendikdasmen: Bukan Sekedar Nama Baru
Wakil Ketua Komisi X...
Wakil Ketua Komisi X DPR Minta PPDB Sistem Zonasi Tak Dihapus tapi Diperbaiki
Cagub Jabar Dedi Mulyadi...
Cagub Jabar Dedi Mulyadi Janji Akan Hapus Sistem Zonasi PPDB
Tambah Daya Tampung,...
Tambah Daya Tampung, Rano Karno Bakal Ubah Gedung Sekolah di Jakarta Jadi 5 Lantai
Rekomendasi
Aldy Maldini Diduga...
Aldy Maldini Diduga Minta Jutaan Rupiah untuk Donasi dan Tak Dipenuhi Janji Endorse
Bantu Perbaikan Infrastruktur,...
Bantu Perbaikan Infrastruktur, BNI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa
Saksi Kasus Ijazah Palsu...
Saksi Kasus Ijazah Palsu Jokowi Persoalkan Peristiwa 26 Maret, Ini Kata Polda Metro
Waspada Upaya Segregasi...
Waspada Upaya Segregasi Masyarakat lewat Narasi Perang Akhir Zaman
Projo Sebut Jokowi Bakal...
Projo Sebut Jokowi Bakal Ambil Keputusan Politik Dalam Waktu Dekat
Trump akan Hadiri Perundingan...
Trump akan Hadiri Perundingan Rusia-Ukraina di Turki jika Dianggap Perlu
Berita Terkini
UUM dan Uhamka Perpanjang...
UUM dan Uhamka Perpanjang Kerja Sama Strategis Bidang Pendidikan
Daftar Gaji PPPK 2025...
Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominal Terbaru di Sini
Darunnajah Hadirkan...
Darunnajah Hadirkan Akademisi Dunia dalam ICOP 2025
4 Perbedaan PNS Pusat...
4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?
Libatkan BEM, Kemendiktisaintek...
Libatkan BEM, Kemendiktisaintek Luncurkan Program Mahasiswa Berdampak
5 Sekolah Kedinasan...
5 Sekolah Kedinasan Semi Militer untuk Jadi Calon PNS, Nomor 1 Ahli Intelijen
Infografis
Pakistan Perintahkan...
Pakistan Perintahkan Militer untuk Membalas Serangan India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved