PPDB Jateng 2024 Telah Ditutup, Berikut Jadwal Pengumuman dan Daftar Ulang
loading...
A
A
A
3. Daftar Ulang: 3-12 Juli 2024
4. Pengumuman daftar peserta cadangan: 15 Juli 2024, selambat-lambatnya pukul 23.59 WIB
5. Daftar ulang CPD cadangan (apabila terdapat CPD lulus seleksi PPDB daring tetapi tidak melakukan daftar ulang): 16-17 Juli 2024
6. Awal tahun ajaran baru: 22 Juli 2024
a. Seleksi dilakukan dengan urutan yaitu jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dan usia paling tinggi
b. Seleksi Jalur Zonasi Khusus diikuti oleh Calon Peserta Didik dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia yang lebih tua calon peserta didik.
Jika dalam kuota terakhir terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki
c. Calon siswa yang mendaftar jalur zonasi, afirmasi luar zona, dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur maka prioritas diterimanya berdasarkan urutan adalah jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi.
a. Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah
b. Usia yang paling tinggi
b. Usia paling tinggi
a. Anak guru/tenaga kependidikan sesuai ketentuan
b. Jarak tempat tugas orang tua terdekat ke sekolah pilihan
c. Usia paling tinggi
1. Daftar ulang wajib dilakukan oleh siswa yang diterima. Jika tidak daftar ulang maka akan dianggap mengundurkan diri
4. Pengumuman daftar peserta cadangan: 15 Juli 2024, selambat-lambatnya pukul 23.59 WIB
5. Daftar ulang CPD cadangan (apabila terdapat CPD lulus seleksi PPDB daring tetapi tidak melakukan daftar ulang): 16-17 Juli 2024
6. Awal tahun ajaran baru: 22 Juli 2024
Ketentuan Seleksi PPDB Jateng 2024
1. Jalur Zonasi
a. Seleksi dilakukan dengan urutan yaitu jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dan usia paling tinggi
b. Seleksi Jalur Zonasi Khusus diikuti oleh Calon Peserta Didik dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia yang lebih tua calon peserta didik.
Jika dalam kuota terakhir terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki
c. Calon siswa yang mendaftar jalur zonasi, afirmasi luar zona, dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur maka prioritas diterimanya berdasarkan urutan adalah jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi.
2. Jalur Afirmasi
a. Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah
b. Usia yang paling tinggi
3. Jalur Prestasi
a. Nilai akhir (perpaduan nilai rapor ditambah bobot prestasi kejuaraan jika memiliki)b. Usia paling tinggi
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
a. Anak guru/tenaga kependidikan sesuai ketentuan
b. Jarak tempat tugas orang tua terdekat ke sekolah pilihan
c. Usia paling tinggi
Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jateng 2024
1. Daftar ulang wajib dilakukan oleh siswa yang diterima. Jika tidak daftar ulang maka akan dianggap mengundurkan diri