10 PTN dengan Kuota Terbanyak Beasiswa Unggulan 2024, Cek Daftarnya
loading...
A
A
A
9. Ilmu Komputer
10. Pendidikan Keperawatan
11. Psikologi
Pada skema beasiswa ini, pembiayaan yang diberikan pemerintah pada Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi meliputi biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya buku.
Sedangkan untuk Penyandang Disabilitas, pembiayaan meliputi biaya pendidikan, biaya hidup, biaya buku, biaya penelitian, dan biaya hidup pendamping.
Penerima BU bagi masyarakat berprestasi diprioritaskan bagi yang memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional.
Untuk bisa berpeluang memperoleh BU, pendaftar tidak sedang mendaftar atau menerima beasiswa dari pihak manapun termasuk APBN, APBD dengan komponen pembiayaan yang sama serta belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama.
Perguruan tinggi dan program studi tujuan harus terakreditasi minimal B, serta masuk dalam daftar Perguruan Tinggi tujuan Beasiswa Unggulan yang sudah bekerjasama dengan Kemendikbduristek.
Pendaftar BU masyarakat berprestasi juga tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya. Untuk status dosen, tenaga kependidikan,dan pelaku budaya, Kemendikbud Ristek membuka peluang melalui skema Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) yang dikelola Badan Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT).
Pendaftar BU juga harus berkomitmen untuk mempertahankan indeks prestasi semester (IPS) minimal 3,00 pada program sarjana (S1), atau IPS minimal 3,25 pada program magister (S2) dan doktor (S3) selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan.
10. Pendidikan Keperawatan
11. Psikologi
Pada skema beasiswa ini, pembiayaan yang diberikan pemerintah pada Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi meliputi biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya buku.
Sedangkan untuk Penyandang Disabilitas, pembiayaan meliputi biaya pendidikan, biaya hidup, biaya buku, biaya penelitian, dan biaya hidup pendamping.
Persyaratan Beasiswa Unggulan 2024
Penerima BU bagi masyarakat berprestasi diprioritaskan bagi yang memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional.
Untuk bisa berpeluang memperoleh BU, pendaftar tidak sedang mendaftar atau menerima beasiswa dari pihak manapun termasuk APBN, APBD dengan komponen pembiayaan yang sama serta belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama.
Perguruan tinggi dan program studi tujuan harus terakreditasi minimal B, serta masuk dalam daftar Perguruan Tinggi tujuan Beasiswa Unggulan yang sudah bekerjasama dengan Kemendikbduristek.
Pendaftar BU masyarakat berprestasi juga tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya. Untuk status dosen, tenaga kependidikan,dan pelaku budaya, Kemendikbud Ristek membuka peluang melalui skema Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) yang dikelola Badan Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT).
Pendaftar BU juga harus berkomitmen untuk mempertahankan indeks prestasi semester (IPS) minimal 3,00 pada program sarjana (S1), atau IPS minimal 3,25 pada program magister (S2) dan doktor (S3) selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan.
(wyn)