Apa Saja Syarat Mendapat Gelar Profesor di Indonesia? Simak Ketentuan Resminya

Rabu, 10 Juli 2024 - 16:08 WIB
loading...
A A A
3. Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi

4. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 tahun.

5. Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan
akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.

6. Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun apabila Dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah
yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.

Tahapan Penilaian Angka Kredit Dosen Jabatan Fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar

Dokumen yang Dibutuhkan


1. Scan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi, kepala LLdikti dan kementerian/lembaga terkait

2. Scan resume yang telah terisi data lengkap hasil cetakan atau print out dari laman pak.kemdikbud.go.id yang sudah ditandatangani pejabat berwenang/pejabat yang ditunjuk dan distempel dinas

3. Scan ijazah terakhir yang disahkan pejabat berwenang (disertakan status akreditasi prodi/institusi)

4. Scan ijazah luar negri serta SK penyetaraanya dari DiT pembelajaran dan kemahasiswaan bagi pengusul lulusan kampus luar negeri

5. Scan abstrak disertasi atau tesis

6. Scan surat keputusan pemberian tugas atau izin belajar disahkan oleh pejabat berwenang

7. Scan surat keputusan pengaktifan kembali setelah selesai melaksanakan tugas belajar, disahkan oleh pejabat berwenang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2953 seconds (0.1#10.140)