Apa Saja Syarat Mendapat Gelar Profesor di Indonesia? Simak Ketentuan Resminya
loading...
A
A
A
3. Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi
4. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 tahun.
5. Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan
akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.
6. Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun apabila Dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah
yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.
1. Scan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi, kepala LLdikti dan kementerian/lembaga terkait
2. Scan resume yang telah terisi data lengkap hasil cetakan atau print out dari laman pak.kemdikbud.go.id yang sudah ditandatangani pejabat berwenang/pejabat yang ditunjuk dan distempel dinas
3. Scan ijazah terakhir yang disahkan pejabat berwenang (disertakan status akreditasi prodi/institusi)
4. Scan ijazah luar negri serta SK penyetaraanya dari DiT pembelajaran dan kemahasiswaan bagi pengusul lulusan kampus luar negeri
5. Scan abstrak disertasi atau tesis
6. Scan surat keputusan pemberian tugas atau izin belajar disahkan oleh pejabat berwenang
7. Scan surat keputusan pengaktifan kembali setelah selesai melaksanakan tugas belajar, disahkan oleh pejabat berwenang
4. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 tahun.
5. Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan
akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.
6. Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun apabila Dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah
yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.
Tahapan Penilaian Angka Kredit Dosen Jabatan Fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar
Dokumen yang Dibutuhkan
1. Scan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi, kepala LLdikti dan kementerian/lembaga terkait
2. Scan resume yang telah terisi data lengkap hasil cetakan atau print out dari laman pak.kemdikbud.go.id yang sudah ditandatangani pejabat berwenang/pejabat yang ditunjuk dan distempel dinas
3. Scan ijazah terakhir yang disahkan pejabat berwenang (disertakan status akreditasi prodi/institusi)
4. Scan ijazah luar negri serta SK penyetaraanya dari DiT pembelajaran dan kemahasiswaan bagi pengusul lulusan kampus luar negeri
5. Scan abstrak disertasi atau tesis
6. Scan surat keputusan pemberian tugas atau izin belajar disahkan oleh pejabat berwenang
7. Scan surat keputusan pengaktifan kembali setelah selesai melaksanakan tugas belajar, disahkan oleh pejabat berwenang