Jabatan Fungsional Tertinggi di Kampus, Segini Gaji dan Tunjangan Profesor di Indonesia
loading...
A
A
A
Dalam mendapatkan pangkat IV a, harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki gelar doktor atau sederajat, memiliki pengalaman kerja cukup dan memiliki karya ilmiah.
Pangkat IV b atau yang disebut sebagai guru besar utama adalah golongan tertinggi bagi seorang yang sudah pensiun atau telah tidak aktif mengajar. Besaran gaji golongan IV b berkisar antara Rp11.000.000 hingga Rp16.000.000 per bulan.
Di luar gaji, jabatan profesor juga memperoleh sejumlah tunjangan.
Tunjangan profesi diberikan kepada profesor apabila memenuhin syarat sebagai berikut:
• Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh kementerian
• Melaksanakan tridarma perguruan tinggi dengan beban kerja minimal 12 SKS dan paling banyak 16 SKS pada setiap semester.
Tunjangan kehormatan diberikan kepada profesor apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
• Menulis sebuah buku
• Menghasilkan karya ilmiah
• Menyebarluaskan gagasanya.
Namun tunjangan yang diberikan oleh profesor itupun bisa saja diberhentikan apabila :
1. Meninggal dunia
2. Mencapai usia pensiun
5. Pangkat IV b
Pangkat IV b atau yang disebut sebagai guru besar utama adalah golongan tertinggi bagi seorang yang sudah pensiun atau telah tidak aktif mengajar. Besaran gaji golongan IV b berkisar antara Rp11.000.000 hingga Rp16.000.000 per bulan.
Di luar gaji, jabatan profesor juga memperoleh sejumlah tunjangan.
Tunjangan Profesor
Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Inilah tunjangan yang diproleh profesor :1. Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi diberikan kepada profesor apabila memenuhin syarat sebagai berikut:
• Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh kementerian
• Melaksanakan tridarma perguruan tinggi dengan beban kerja minimal 12 SKS dan paling banyak 16 SKS pada setiap semester.
2. Tunjangan Kehormatan
Tunjangan kehormatan diberikan kepada profesor apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
• Menulis sebuah buku
• Menghasilkan karya ilmiah
• Menyebarluaskan gagasanya.
Namun tunjangan yang diberikan oleh profesor itupun bisa saja diberhentikan apabila :
1. Meninggal dunia
2. Mencapai usia pensiun