Jabatan Fungsional Tertinggi di Kampus, Segini Gaji dan Tunjangan Profesor di Indonesia

Kamis, 11 Juli 2024 - 06:41 WIB
loading...
A A A
Dalam mendapatkan pangkat IV a, harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki gelar doktor atau sederajat, memiliki pengalaman kerja cukup dan memiliki karya ilmiah.

5. Pangkat IV b


Pangkat IV b atau yang disebut sebagai guru besar utama adalah golongan tertinggi bagi seorang yang sudah pensiun atau telah tidak aktif mengajar. Besaran gaji golongan IV b berkisar antara Rp11.000.000 hingga Rp16.000.000 per bulan.

Di luar gaji, jabatan profesor juga memperoleh sejumlah tunjangan.

Tunjangan Profesor

Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Inilah tunjangan yang diproleh profesor :

1. Tunjangan Profesi


Tunjangan profesi diberikan kepada profesor apabila memenuhin syarat sebagai berikut:

• Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh kementerian

• Melaksanakan tridarma perguruan tinggi dengan beban kerja minimal 12 SKS dan paling banyak 16 SKS pada setiap semester.

2. Tunjangan Kehormatan


Tunjangan kehormatan diberikan kepada profesor apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

• Menulis sebuah buku

• Menghasilkan karya ilmiah

• Menyebarluaskan gagasanya.

Namun tunjangan yang diberikan oleh profesor itupun bisa saja diberhentikan apabila :

1. Meninggal dunia

2. Mencapai usia pensiun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1056 seconds (0.1#10.140)