Beda Nasib Guru Honorer di Jakarta dan Jabar di Tengah Isu Cleansing yang Meresahkan

Selasa, 23 Juli 2024 - 13:29 WIB
loading...
Beda Nasib Guru Honorer...
Isu cleansing guru honorer mengemuka setelah ada 107 guru honorer di Jakarta diberhentikan sepihak. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Isu cleansing guru honorer mengemuka setelah ada 107 guru honorer di Jakarta diberhentikan sepihak. Lalu bagaimana di daerah lain, misalnya di Jawa Barat?.

Baca juga: Tak Terapkan Kebijakan Cleansing, Guru Honorer di Jabar Tetap Dipakai

Di Jakarta, isu cleansing ini muncul selepas RDPU Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dengan Komisi X DPR RI, 4 Juli 2024. P2G menyampaiukan pada minggu pertama masuk sekolah negeri 2024, guru honorer mendapat pesan horor yaitu dipecat sepihak dan mendadak.

Baca juga: Heru Budi: Guru Honorer Dapat Dapodik yang Cut Off Desember 2023

Sontak ratusan guru honorer itu pun shock. Sebab setelah bertahun-tahun mengajar namun kini akan diberhentikan padahal mereka sedang menunggu seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan jika dipecat kesempatan ikut seleksi PPPK pun kandas.

Rekomendasi Dapodik untuk Guru Honorer Jakarta


Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun menjelaskan jika cleansing itu artinya bukan guru honorer akan dipecat. Melainkan data mereka akan dipadukan untuk mendapat rekomendasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca juga: Heru Budi: 4.000 Guru Honorer Direkomendasikan Mendapat Dapodik

Heru menuturkan, akan ada 4.000 guru honorer yang akan mendapat Dapodik. Dengan masuk ke Dapodik maka para guru itu akan bisa memenuhi persyaratan mendaftar seleksi penerimaan guru.

Selain itu, Heru Budi menambahkan, Pemprov DKI pada Agustus 2024 nanti akan membuka rekrutmen pegawai Kontrak Kerja Individu (KKI) bagi 1.700 guru honorer. Sisa 2.30 guru honorer lainnya akan diangkat tahun depan.

Sistem Baru untuk Guru Honorer di Jabar


Sementara Pemprov Jabar mengatakan guru honorer tetap akan dipakai untuk mengajar di sekolah dengan sistem yang baru. Pemprov akan menyusur guru yang jam mengajarnya kurang dari 24 jam tapi memegang sertifikat untuk diberikan waktu mengajar.

Baca juga: Disdik DKI Buka Lowongan Kerja Guru KKI Agustus 2024, Kuota 1.700

Selain itu, ke depannya sekolah dilarang mengangkat guru honorer melainkan nantinya guru honorer ini akan dikontrak oleh kepala cabang dinas untuk penataan sistem.

Ke depan kontrak kerja untuk pemerataan dibuat SK kontrak kerja antara non ASN sudah tidak lagi kepala sekolah tapi non- ASN dengan kepala cabang dinas untuk penataan," kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Diah Restu Susanti, Selasa (23/7/2024).

Dia menambahkan, meski ada guru PPPK dari sekolah swasta namun Disdik Jabar berkomitmen akan tetap mempekerjakan guru honorer.

Diah menyebut, anggaran untuk membayar gaji guru honorer berasal dari biaya operasional pendidikan daerah (BOPD). Dana tersebut berasal dari APBD Provinsi. Dengan begitu, Disdik Jabar tidak akan melepas guru honorer. "Jadi tidak ada lagi kepala sekolah seenaknya rekrut tanpa kebutuhan," pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3792 seconds (0.1#10.140)