Rektor UPNVJ Jatuhkan Sanksi Administratif Terkait Pelanggaran Integritas Akademik
Jum'at, 09 Agustus 2024 - 19:41 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan Pasal 20 Permendikbudristek No 39/2021, kepada sivitas akademika yang dikenai sanksi dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai dengan alasan dalam jangka waktu 21 hari sejak sanksi ditetapkan.
Venus menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk pembinaan. "Kami mengambil keputusan sanksi atas dasar pembinaan, bukan pembinasaan. Kami juga berupaya untuk bertindak adil, produktif, positif, dan akuntabel," ucapnya.
"Kami juga berupaya memahami sepenuhnya situasi yang melatarbelakangi perbuatan yang melanggar nilai-nilai integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah tersebut," ujar Venus didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik Henry Binsar Hamonangan Sitorus.
Baca juga; UPN Veteran Jakarta Ungkap Manfaat SINDOnews Goes To Campus
Menurut Venus, penjatuhan sanksi ini dapat dibilang sebagai musibah. Dia mengajak seluruh sivitas academika untuk menunjukkan empati, menghargai para dosen yang terkena musibah, dan mengambil pelajaran dari kejadian ini.
Venus menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk pembinaan. "Kami mengambil keputusan sanksi atas dasar pembinaan, bukan pembinasaan. Kami juga berupaya untuk bertindak adil, produktif, positif, dan akuntabel," ucapnya.
"Kami juga berupaya memahami sepenuhnya situasi yang melatarbelakangi perbuatan yang melanggar nilai-nilai integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah tersebut," ujar Venus didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik Henry Binsar Hamonangan Sitorus.
Baca juga; UPN Veteran Jakarta Ungkap Manfaat SINDOnews Goes To Campus
Menurut Venus, penjatuhan sanksi ini dapat dibilang sebagai musibah. Dia mengajak seluruh sivitas academika untuk menunjukkan empati, menghargai para dosen yang terkena musibah, dan mengambil pelajaran dari kejadian ini.
Lihat Juga :