Syarat, Materi Seleksi, dan Ketentuan Lulus Rekrutmen PPPK Guru 2024, Simak Yuk

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:00 WIB
loading...
A A A
- Wawancara 40

Seleksi Kompetensi bagi pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Jika pelamar memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), ia mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi
Teknis.

Pelamar dinyatakan lolos seleksi jika berperingkat terbaik, dengan penentuan pelamar yang lolos seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:

- Pelamar prioritas yang telah lulus nilai ambang batas rekrutmenPPPK Guru 2021 dan belum lolos seleksi tahun tersebut dengan ketentuan:

Guru eks THK-II

Guru non-ASN

Lulusan PPG

Guru swasta.

- Guru eks THK-II

- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif mengajar pada instansi pemerintah
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1053 seconds (0.1#10.140)