CPNS Komnas HAM 2024, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:30 WIB
loading...
A A A
11. Tidak mempunyai ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (surat keterangan bebas narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dan dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)

12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi

13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai

14. Apabila PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja (MPK) minimal 1 (satu) tahun dan telah memperoleh persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang (PyB)

15. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

16. Indeks prestasi kumulatif (IPK) bagi pelamar umum adalah 2,85.


Dokumen Syarat CPNS Komnas HAM 2024


1. Formasi Umum


• Pasfoto formal terbaru dengan latar belakang warna merah

• Kartu tanda penduduk (KTP) asli atau surat keterangan pengganti sementara

• KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

• Surat lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, diketik dengan komputer, ditandatangani, dan dibubuhi e-meterai, format surat lamaran bisa diunduh melalui https://sscasn.bkn.go.id atau pada lampiran II pengumuman ini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1244 seconds (0.1#10.140)