Pendaftaran Beasiswa Tut Wuri Handayani 2024 Diperpanjang hingga 5 September, Cek Syaratnya
loading...
A
A
A
3. Asuransi kesehatan: sesuai tagihan (BPJS Kesehatan) untuk studi dalam negeri dan sesuai tagihan (standard coverage) untuk studi luar negeri
4. Biaya hidup: sesuai standar Ditjen Diktiristek untuk studi dalam negeri dan studi luar negeri
5. Biaya keadaan darurat: sesuai tagihan (jika diperlukan) untuk studi dalam negeri dan studi luar negeri
6. Tunjangan keluarga (berlaku mulai tahun kedua): khusus studi luar negeri, maksimal 50 persen dari standar biaya hidup bulanan peserta program (khusus untuk peserta program doktor)
1. Tendik yang berstatus PNS pada Ditjen Diktiristek, LLDIKTI, PTN-BLU, dan PTN-Satker di bawah pembinaan Ditjen Diktiristek
2. Batas usia bagi pendaftar program adalah t-1 atau kurang satu tahun dari ketentuan batas usia sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2023. Batas usia pendaftar program beasiswa dapat dilihat pada laman https://dikti.kemdikbud.go.id/pengumuman/penawaran-beasiswa-tendik-tut-wuri-handayani-2024/
3. Telah menyelesaikan studi program D4/S1 untuk peserta jenjang S2, sedangkan peserta S3 harus menyelesaikan studi S2-nya pada perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri dengan ketentuan berikut: Perguruan tinggi dalam negeri di bawah pembinaan Kemdikbudristek, Kementerian Agama, ataupun kementerian lain dan lembaga pemerintah nonkementerian yang terdaftar di PDDikti dan memiliki peringkat akreditasi institusi dan program studi (prodi) minimal B atau baik sekali; Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kemdikbud atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi
4. Diutamakan sudah diterima tanpa syarat di perguruan tinggi tujuan
5. Tidak telah menempuh studi jenjang yang sama, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri
6. Bagi pelamar on-going telah menempuh dua semester dan akan/atau sedang menempuh semester tiga
4. Biaya hidup: sesuai standar Ditjen Diktiristek untuk studi dalam negeri dan studi luar negeri
5. Biaya keadaan darurat: sesuai tagihan (jika diperlukan) untuk studi dalam negeri dan studi luar negeri
6. Tunjangan keluarga (berlaku mulai tahun kedua): khusus studi luar negeri, maksimal 50 persen dari standar biaya hidup bulanan peserta program (khusus untuk peserta program doktor)
Baca Juga
Persyaratan umum pendaftaran
1. Tendik yang berstatus PNS pada Ditjen Diktiristek, LLDIKTI, PTN-BLU, dan PTN-Satker di bawah pembinaan Ditjen Diktiristek
2. Batas usia bagi pendaftar program adalah t-1 atau kurang satu tahun dari ketentuan batas usia sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2023. Batas usia pendaftar program beasiswa dapat dilihat pada laman https://dikti.kemdikbud.go.id/pengumuman/penawaran-beasiswa-tendik-tut-wuri-handayani-2024/
3. Telah menyelesaikan studi program D4/S1 untuk peserta jenjang S2, sedangkan peserta S3 harus menyelesaikan studi S2-nya pada perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri dengan ketentuan berikut: Perguruan tinggi dalam negeri di bawah pembinaan Kemdikbudristek, Kementerian Agama, ataupun kementerian lain dan lembaga pemerintah nonkementerian yang terdaftar di PDDikti dan memiliki peringkat akreditasi institusi dan program studi (prodi) minimal B atau baik sekali; Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kemdikbud atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi
4. Diutamakan sudah diterima tanpa syarat di perguruan tinggi tujuan
5. Tidak telah menempuh studi jenjang yang sama, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri
6. Bagi pelamar on-going telah menempuh dua semester dan akan/atau sedang menempuh semester tiga