Mandatory Spending 20% Dana Pendidikan Ditinjau Ulang, Ketua Komisi X DPR: Kami Menolak
Jum'at, 06 September 2024 - 10:20 WIB
loading...
A
A
A
Huda mengungkapkan jika formulasi 20% APBN untuk Pendidikan berpatokan pada pendapatan negara maka berpotensi menurunkan besaran anggaran untuk pendidikan. Menurutnya dalam penyusunan APBN, besaran belanja negara selalu dipeoyeksikan lebih besar dari pendapatan negara.
“Dalam RAPBN 2025 misalnya pos belanja negara diproyeksikan mencapai Rp3.613, triliun sedangkan pos pendapatan negara hanya diproyeksikan mencapai Rp2.996,9 triliun. Maka jika patokan 20% mandatory spending pendidikan pada pendapatan negara sudah pasti menurunkan alokasi dana pendidikan,” katanya.
Huda menegaskan pendidikan layak menjadi prioritas dalam rencana pembangunan yang tercermin dalam belanja atau pengeluaran negara. Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 4 jelas ditegaskan bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% APBN serta dari APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional.
“Konstitusi kita dengan jelas menyebutkan bahwa negara wajib menyediakan layanan pendidikan untuk meningkatkan kualitas SDM kita baik dalam hal karakter maupun skil pengetahuan. Jangan sampai hal ini kemudian diutak atik untuk mengakomodasi kepentingan lain,” tukasnya.
Dia mengatakan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia masih banyak menghadapi kendala karena keterbatasan biaya. Mulai dari tingginya uang kuliah tunggal di pendidikan tinggi, tidak seimbangnya jumlah kursi SMA negeri dengan peminatnya, rendahnya kesejahteraan guru, hingga kurangnya sarana/prasarana sekolah terutama di wilayah 3T.
“Dalam RAPBN 2025 misalnya pos belanja negara diproyeksikan mencapai Rp3.613, triliun sedangkan pos pendapatan negara hanya diproyeksikan mencapai Rp2.996,9 triliun. Maka jika patokan 20% mandatory spending pendidikan pada pendapatan negara sudah pasti menurunkan alokasi dana pendidikan,” katanya.
Huda menegaskan pendidikan layak menjadi prioritas dalam rencana pembangunan yang tercermin dalam belanja atau pengeluaran negara. Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 4 jelas ditegaskan bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% APBN serta dari APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional.
“Konstitusi kita dengan jelas menyebutkan bahwa negara wajib menyediakan layanan pendidikan untuk meningkatkan kualitas SDM kita baik dalam hal karakter maupun skil pengetahuan. Jangan sampai hal ini kemudian diutak atik untuk mengakomodasi kepentingan lain,” tukasnya.
Dia mengatakan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia masih banyak menghadapi kendala karena keterbatasan biaya. Mulai dari tingginya uang kuliah tunggal di pendidikan tinggi, tidak seimbangnya jumlah kursi SMA negeri dengan peminatnya, rendahnya kesejahteraan guru, hingga kurangnya sarana/prasarana sekolah terutama di wilayah 3T.
Lihat Juga :