5 Tes Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2024, Perhatikan Baik-Baik

Jum'at, 13 September 2024 - 12:58 WIB
loading...
5 Tes Kesamaptaan CPNS...
Bagi pelamar CPNS 2024 di Kemenkumham akan ada tes kesamaptaan sebagai persyaratan lulus seleksi. Foto/YouTube Kemenkumham Jatim.
A A A
JAKARTA - Bagi pelamar CPNS 2024 di Kemenkumham akan ada tes kesamaptaan sebagai persyaratan lulus seleksi. Apa saja ketentuannya akan diulas di artikel berikut ini.

Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia ( Kemenkumham ) berdasarkan update sementara menjadi instansi dengan pelamar terbanyak di pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Baca juga: Kuota Formasi Penjaga Tahanan Kemenkumham per Kanwil di Seleksi CPNS 2024

Dengan jumlah formasi sebanyak 9.070, Kemenkumham diserbu setengah juta lebih pelamar di CPNS 2024 . Tepatnya ada 568.257 masyarakat yang ingin menjadi insan pengayoman Kemenkumham.

Untuk seleksi tahap awal, ada seleksi administrasi verifikasi dokumen yang diunggah di laman SSCASN. Kemudian ada seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan bobot 40 persen dari total nilai akhir.

Baca juga: Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemenkumham Diumumkan Kapan? Ini Jadwal, Link, dan Cara Ceknya

Berikutnya ada seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan bobot 60 persen. SKB di Kemenkumham meliputi tes substansi jabatan, tes kessehatan dan psikotes, tes praktik kerja, dan juga tes wawancara.

Tes Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2024

Dikutip dari laman CASN Kemenkumham, tes kesamaptaan berlaku bagi Pelaksanaan tes kesamaptaan bagi jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Pemula. Tes kesamaptaan dilakukan sesuai dengan Keputusan Kapolri Nomor KEP/698/XII/2011.

Baca juga: Ini Aturan Pas Foto CPNS Kemenkumham 2024, Jangan Sampai Dinyatakan TMS!

Pelaksanaan Seleksi Kesamaptaan dibedakan jenis/metode dan sistem penilaiannya berdasarkan jenis kelamin (pria dan wanita). Hal ini sesuai dengan alokasi kebutuhan yang tersedia (kuota pria dan/atau kuota wanita).

Bagi Pelamar wanita yang sedang hamil, tidak ada perlakuan khusus dalam seleksi kesamaptaan, apabila tetap bersedia mengikuti seleksi maka wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh suami dan/atau pihak keluarga yang menyatakan bersedia menanggung segala risikonya dan tidak akan menuntut kepada Panitia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2169 seconds (0.1#10.140)