Mengenal Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu di ITB yang Tuai Protes
loading...
A
A
A
2. Program Kerja Paruh Waktu;
3. Kemitraan;
4. Bantuan Keuangan lainnya;
5. Layanan pendukung seperti konseling keuangan (financial literacy); workshop dan seminar, serta informasi dan sosialisasi.
Baca juga: Skema Kerja Mahasiswa ITB Penerima Beasiswa UKT akan Diatur Fleksibel
Keenam financial aid system tersebut adalah pilihan bantuan bagi mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Skema itu tidak hanya diberikan kepada mahasiswa penerima beasiswa keuangan UKT namun juga ke seluruh mahasiswa ITB.
Menurut Naomi, Prinsip utama kebijakan bantuan keuangan ITB adalah bukan sekadar bantuan dana, tetapi mendorong dan mendidik mahasiswa agar lebih aktif berkontribusi dalam kegiatan akademik maupun penunjang akademik.
Hal ini agar, penerima bantuan dapat berperan aktif dalam membangun atmosfer akademik yang positif di ITB guna memperkaya pengalaman mereka untuk masa depan.
Demikian penjelasan mengenai beasiswa UKT kerja paruh waktu ITB yang menuai protes. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
3. Kemitraan;
4. Bantuan Keuangan lainnya;
5. Layanan pendukung seperti konseling keuangan (financial literacy); workshop dan seminar, serta informasi dan sosialisasi.
Baca juga: Skema Kerja Mahasiswa ITB Penerima Beasiswa UKT akan Diatur Fleksibel
Keenam financial aid system tersebut adalah pilihan bantuan bagi mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Skema itu tidak hanya diberikan kepada mahasiswa penerima beasiswa keuangan UKT namun juga ke seluruh mahasiswa ITB.
Menurut Naomi, Prinsip utama kebijakan bantuan keuangan ITB adalah bukan sekadar bantuan dana, tetapi mendorong dan mendidik mahasiswa agar lebih aktif berkontribusi dalam kegiatan akademik maupun penunjang akademik.
Hal ini agar, penerima bantuan dapat berperan aktif dalam membangun atmosfer akademik yang positif di ITB guna memperkaya pengalaman mereka untuk masa depan.
Demikian penjelasan mengenai beasiswa UKT kerja paruh waktu ITB yang menuai protes. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)