Berapa Batas Usia Daftar PPPK 2024? Ini Penjelasannya

Kamis, 03 Oktober 2024 - 13:09 WIB
loading...
A A A
• Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan

• Catatan Sipil

• Ijazah

• Transkrip nilai

• Pasfoto

• Swafoto

• Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.


Cara Daftar PPPK 2024


• Kunjungi situs resmi pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id/

• Registrasi akun dengan mengklik menu "Registrasi" dan masukkan NIK (nomor induk kependudukan) serta nomor KK (kartu keluarga) untuk membuat akun baru.

• Setelah berhasil registrasi, login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0870 seconds (0.1#10.140)