Gaji PPPK Kemenkumham 2024 untuk Lulusan SD dan SMA, Cek Dulu Sebelum Daftar
loading...
A
A
A
Jumlah kebutuhan: 29
Gaji: Rp1,94-Rp5,54 juta
Kualifikasi pendidikan: SMA sederajat
Jumlah kebutuhan: 541
Gaji: Rp2,51-Rp6,35 juta
Penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun
3. Memiliki ijazah pendidikan:
a. S-1 / D-IV / D-III dari Perguruan Tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi bagi perguruan tinggi dalam negeri dan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyampaikan bukti kelulusan dari perguruan tinggi luar negeri disertai penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
b. SLTA Sederajat / SD Sederajat dari sekolah dalam negeri dan bagi lulusan sekolah luar negeri wajib menyampaikan bukti kelulusan dari sekolah luar negeri disertai penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
4. Surat keterangan lulus pendidikan tidak dapat digunakan sebagai persyaratan pendaftaran
Gaji: Rp1,94-Rp5,54 juta
2. Operator Layanan Operasional
Kualifikasi pendidikan: SMA sederajat
Jumlah kebutuhan: 541
Gaji: Rp2,51-Rp6,35 juta
Penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah
Persyaratan PPPK Kemenkumham 2024
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun
3. Memiliki ijazah pendidikan:
a. S-1 / D-IV / D-III dari Perguruan Tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi bagi perguruan tinggi dalam negeri dan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyampaikan bukti kelulusan dari perguruan tinggi luar negeri disertai penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
b. SLTA Sederajat / SD Sederajat dari sekolah dalam negeri dan bagi lulusan sekolah luar negeri wajib menyampaikan bukti kelulusan dari sekolah luar negeri disertai penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
4. Surat keterangan lulus pendidikan tidak dapat digunakan sebagai persyaratan pendaftaran