Fungsi Media dan Metode Komunikasi Krisis
Selasa, 14 April 2020 - 22:49 WIB
loading...
A
A
A
Andre, sapaan akrabnya, menilai media penyiaran yang ada saat ini semestinya menjadi agen perubahan dalam mengkomunikasikan kasus penyebaran Covid-19. Hal ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk dapat berkontribusi lebih dalam menyajikan informasi yang akurat dan tepat.
Saat ini, kata Andre yang pernah menjabat Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2016-2019, menegaskan masyarakat memerlukan adanya asupan edukasi secara menyeluruh. KPI Pusat menyerukan agar kepada setiap lembaga penyiaran dapat menghadirkan tayangan yang bersifat edukatif.
Perlu diketahui, KPI Pusat telah mengeluarkan Imbauan dan Evaluasi Muatan Siaran di Masa Pandemi COVID-19 dengan Nomor 183/K/KPI/31.2/03/2020 diterangkan bahwa:
1. Komitmen lembaga penyiaran untuk lebih massif menyampaikan informasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 terutama tindakan social/physical distancing melalui ILM di setiap program yang disiarkan atau setiap jam sekali.
2. Memberikan contoh pelaksanaan social/physical distancing dengan tidak memuat program yang menampilkan visualisasi massa/penonton, baik secara live, tapping, maupun rekayasa editing kecuali diinformasikan secara jelas bahwa tayangan
tersebut rekaman/recorded/re-run dalam bentuk running text atau caption di sepanjang penayangan program.
3. Menerapkan protokol pencegahan dan penanganan keamanan dalam bentuk physical distancing bagi host/presenter, kru penyiaran, jurnalis, narasumber, dan
pendukung acara lainnya baik di dalam maupun di luar studio.
4. Mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran agar patuh pada ketentuan terkait perlindungan anak-anak dan remaja dengan:
a) Memperhatikan ketersediaan program bagi anak pada pukul 05.00 hingga pukul 18.00 WIB dengan muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis anak-anak dan remaja;
b) Selektif memilih materi tayangan agar tidak menstimulasi anak melakukan tindakan yang tidak semestinya ditiru atau dianggap lazim/lumrah seperti diberitakan akhir-akhir ini yaitu menikah pada usia muda, eksploitasi pernikahan dini, pengungkapan konflik rumah tangga, dan sebagainya;
c) Menampilkan konflik dan aksi/adegan kekerasan, bullying dalam rumah tangga, sekolah, dan lingkungan sosial lainnya;
d) Membatasi adegan percintaan dan perselingkuhan.
Saat ini, kata Andre yang pernah menjabat Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2016-2019, menegaskan masyarakat memerlukan adanya asupan edukasi secara menyeluruh. KPI Pusat menyerukan agar kepada setiap lembaga penyiaran dapat menghadirkan tayangan yang bersifat edukatif.
Perlu diketahui, KPI Pusat telah mengeluarkan Imbauan dan Evaluasi Muatan Siaran di Masa Pandemi COVID-19 dengan Nomor 183/K/KPI/31.2/03/2020 diterangkan bahwa:
1. Komitmen lembaga penyiaran untuk lebih massif menyampaikan informasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 terutama tindakan social/physical distancing melalui ILM di setiap program yang disiarkan atau setiap jam sekali.
2. Memberikan contoh pelaksanaan social/physical distancing dengan tidak memuat program yang menampilkan visualisasi massa/penonton, baik secara live, tapping, maupun rekayasa editing kecuali diinformasikan secara jelas bahwa tayangan
tersebut rekaman/recorded/re-run dalam bentuk running text atau caption di sepanjang penayangan program.
3. Menerapkan protokol pencegahan dan penanganan keamanan dalam bentuk physical distancing bagi host/presenter, kru penyiaran, jurnalis, narasumber, dan
pendukung acara lainnya baik di dalam maupun di luar studio.
4. Mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran agar patuh pada ketentuan terkait perlindungan anak-anak dan remaja dengan:
a) Memperhatikan ketersediaan program bagi anak pada pukul 05.00 hingga pukul 18.00 WIB dengan muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis anak-anak dan remaja;
b) Selektif memilih materi tayangan agar tidak menstimulasi anak melakukan tindakan yang tidak semestinya ditiru atau dianggap lazim/lumrah seperti diberitakan akhir-akhir ini yaitu menikah pada usia muda, eksploitasi pernikahan dini, pengungkapan konflik rumah tangga, dan sebagainya;
c) Menampilkan konflik dan aksi/adegan kekerasan, bullying dalam rumah tangga, sekolah, dan lingkungan sosial lainnya;
d) Membatasi adegan percintaan dan perselingkuhan.
Lihat Juga :