Gelombang II Bintara TNI AD 2024 Bagi Lulusan SMA/SMK Dibuka! Cek Syarat, Jadwal, Gaji, dan Tunjangannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:41 WIB
loading...
A A A
KSAD: Rp37.810.500
Wakil KSAD: Rp34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000K
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000


Sebagai gambaran, jika seseorang baru diterima sebagai prajurit TNI melalui jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua dan memiliki masa kerja 0 tahun, maka ia otomatis termasuk dalam golongan kelas jabatan 1.

Contoh lain, seorang perwira dengan pangkat kapten yang telah bertugas lebih dari 4 tahun akan masuk dalam golongan kelas jabatan 8.

Tunjangan Lain Prajurit TNI AD


Tunjang lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut rinciannya:

- Tunjangan Suami atau Istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

- Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok (Maksimal 2 anak)

- Tunjangan Pangan/Beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

- Tunjangan Jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

- Tunjangan Lauk Pauk: Rp60.000 per hari.

- Tunjangan Operasi Keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Demikian informasi mengenai jadwal, syarat rekrutmen Bintara TNI AD juga besaran gaji TNI AD dan tunjangannya. Semangat dan semoga bermanfaat!
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1350 seconds (0.1#10.140)