Gelombang II Bintara TNI AD 2024 Bagi Lulusan SMA/SMK Dibuka! Cek Syarat, Jadwal, Gaji, dan Tunjangannya
loading...
A
A
A
- Pembukaan Pendidikan: 16 Desember 2024
Besarnya tugas dan tanggung jawab dalam menjaga kemanan dan keutuhan NKRI, tentu harus sepadan dengan gaji yang diterima oleh anggota TNI AD.
Berikut gaji anggota TNI AD berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan dinasnya:
Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
Ketentuan gaji TNI telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga mendapat tunjangan kinerja (tukin) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Berikut daftar tunjangan TNI AD berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan dinasnya:
Besaran Gaji Bintara TNI AD
Besarnya tugas dan tanggung jawab dalam menjaga kemanan dan keutuhan NKRI, tentu harus sepadan dengan gaji yang diterima oleh anggota TNI AD.
Berikut gaji anggota TNI AD berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan dinasnya:
Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
Ketentuan gaji TNI telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Daftar Tunjangan Kinerja Bintara TNI AD
Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga mendapat tunjangan kinerja (tukin) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Berikut daftar tunjangan TNI AD berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan dinasnya: