Salah Persepsi, FSGI Minta Pemerintah Klarifikasi Soal Kenaikan Gaji Guru
Senin, 02 Desember 2024 - 10:06 WIB
loading...
A
A
A
Menurut FSGI, terdapat misinformasi dalam pernyataan tersebut. Hal ini terbukti dengan munculnya narasi bahwa guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok.
Kemudian guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta, naik sebesar 1 kali gaji pokok, dan guru non ASN akan mendapatkan tunjangan Rp2 juta.
FSGI pun menguraikan salah persepsi mengenai kenaikan gaji guru tersebut.
1. Tidak ada tambahan kesejahteraan maupun kenaikan gaji untuk guru ASN pada tahun 2025, karena sejak tahun 2008 pemerintah telah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN yang telah memperoleh sertifikat pendidik, sebesar 1 kali gaji pokok.
Hal ini akan berlaku pada guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 yang akan memperoleh TPG sebesar 1 kali gaji pokok pada tahun 2025. Jadi jelas bukan merupakan tambahan kesejahteraan yang baru, bukan pula kenaikan gaji baru untuk seluruh guru.
2. Tidak ada peningkatan tunjangan profesi untuk guru non ASN pada tahun 2025, karena pada tahun-tahun sebelumnya sudah berlaku tunjangan profesi guru non ASN sebesar Rp1,5 juta, dan apabila mereka mengurus dan mendapatkan SK-Inpassing maka TPGnya menjadi Rp2 juta atau lebih sesuai golongan yang setara ASN.
Kemudian guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta, naik sebesar 1 kali gaji pokok, dan guru non ASN akan mendapatkan tunjangan Rp2 juta.
FSGI pun menguraikan salah persepsi mengenai kenaikan gaji guru tersebut.
1. Tidak ada tambahan kesejahteraan maupun kenaikan gaji untuk guru ASN pada tahun 2025, karena sejak tahun 2008 pemerintah telah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN yang telah memperoleh sertifikat pendidik, sebesar 1 kali gaji pokok.
Hal ini akan berlaku pada guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 yang akan memperoleh TPG sebesar 1 kali gaji pokok pada tahun 2025. Jadi jelas bukan merupakan tambahan kesejahteraan yang baru, bukan pula kenaikan gaji baru untuk seluruh guru.
2. Tidak ada peningkatan tunjangan profesi untuk guru non ASN pada tahun 2025, karena pada tahun-tahun sebelumnya sudah berlaku tunjangan profesi guru non ASN sebesar Rp1,5 juta, dan apabila mereka mengurus dan mendapatkan SK-Inpassing maka TPGnya menjadi Rp2 juta atau lebih sesuai golongan yang setara ASN.
Lihat Juga :