Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?
loading...
A
A
A
4. Penarikan ana PIP Dikdasmen melalui buku tabungan atau kartu debit
5. Apabila buku tabungan atau kartu debit hilang, rusak, dan/atau tidak dapat digunakan, segera hubungi bank penyalur.
1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000,-
2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000,-
3. Peserta didik SMA dan SMK Rp1,8 juta. Khusus untuk siswa kelas XII (kelas akhir pada tahun pelajaran 2023/2024) dan kelas X (kelas awal pada tahun pelajaran 2024/2025) diberikan setengah dari biaya satuan yaitu sebesar Rp900 ribu.
1. Bukan sebagai penerima PIP pada tahun tersebut (pastikan ke sekolah apakah menjadi penerima PIP atau tidak)
2. Rekening berbeda (pastikan ke sekolah apakah rekeningnya masih sama)
3.Sudah dilakukan penarikan dana sebelumnya (silakan cetak riwayat rekening pada buku tabungan)
4. Masih masuk ke dalam SK Nominasi PIP (penyaluran dilakukan setelah rekening aktif dan masuk ke dalam SK Pemberian PIP) dikembalikan ke kas negara bagi penerima PIP tahun sebelumnya yang tidak melakukan aktivasi rekening.
Demikian informasi mengenai pencairan dana PIP Kemdikbud 2024 yang penerimaan per siswa akan berbeda-beda karena akan dilakukan secara bertahap. Semoga informasi ini bermanfaat.
5. Apabila buku tabungan atau kartu debit hilang, rusak, dan/atau tidak dapat digunakan, segera hubungi bank penyalur.
Besaran Dana PIP Kemdikbud
1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000,-
2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000,-
3. Peserta didik SMA dan SMK Rp1,8 juta. Khusus untuk siswa kelas XII (kelas akhir pada tahun pelajaran 2023/2024) dan kelas X (kelas awal pada tahun pelajaran 2024/2025) diberikan setengah dari biaya satuan yaitu sebesar Rp900 ribu.
Faktor Penyebab Dana PIP Belum Cair
1. Bukan sebagai penerima PIP pada tahun tersebut (pastikan ke sekolah apakah menjadi penerima PIP atau tidak)
2. Rekening berbeda (pastikan ke sekolah apakah rekeningnya masih sama)
3.Sudah dilakukan penarikan dana sebelumnya (silakan cetak riwayat rekening pada buku tabungan)
4. Masih masuk ke dalam SK Nominasi PIP (penyaluran dilakukan setelah rekening aktif dan masuk ke dalam SK Pemberian PIP) dikembalikan ke kas negara bagi penerima PIP tahun sebelumnya yang tidak melakukan aktivasi rekening.
Demikian informasi mengenai pencairan dana PIP Kemdikbud 2024 yang penerimaan per siswa akan berbeda-beda karena akan dilakukan secara bertahap. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)