4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga di Balik Penghapusan Ambang Batas Capres 20 Persen

Jum'at, 03 Januari 2025 - 15:38 WIB
loading...
4 Mahasiswa UIN Sunan...
4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta memenangkan gugatan untuk menghapus ambang batas calon presiden dan wakil presiden 20 persen (presidential threshold) di MK. Foto/MK.
A A A
JAKARTA - 4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (UIN SUKA) memenangkan gugatan untuk menghapus ambang batas calon presiden dan wakil presiden 20 persen ( presidential threshold ) di Mahkamah Konstitusi (MK). Siapa saja mereka?

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Adapun norma yang diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga: Profil Pendidikan Ketua MK Suhartoyo yang Umumkan Penghapusan Ambang Batas Capres

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Suhartoyo.

"Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," lanjutnya.

Pemohon Penghapusan Presidential Threshold


Dikutip dari laman UIN SUKA, sidang ke VII atas judicial review Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 ternyata diajukan oleh empat Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Keempat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, dan Tsalis Khoirul Fatna, yang merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara angkatan 2021, serta Faisal Nasirul Haq dari Program Studi Ilmu Hukum angkatan 2021.

Baca juga: Pendidikan 2 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Presidential Threshold

Tsalis Khoirul Fatna selaku Pemohon IV pada sidang perdana pengajuan gugatan pada Juli 2024 lalu, dikutip dari laman MK, menyatakan, prinsip "one man one vote one value" tersimpangi oleh adanya presidential threshold. Hal ini menimbulkan penyimpangan pada prinsip "one value" karena nilai suara tidak selalu memiliki bobot yang sama.

Idealnya, nilai suara seharusnya mengikuti periode pemilihan yang bersangkutan. Namun, dalam kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi.

Oleh karena itu, hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau penyimpangan pada prinsip asas periodik, dimana nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional.

Baca juga: Mengamati Posisi Duduk Anwar Usman Paman Gibran Paling Ujung pada Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Status pemohon yang masih mahasiswa inilah yang menyebabkan dua hakim konstitusi yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh beda pendapat atau dissenting opinion.

Anwar dan Daniel berpendapat para pemohon yakni empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga tidak mempunyai kedudukan hukum dalam permohonan yang mereka ajukan.

Keempat mahasiswa tersebut merupakan anggota dari Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK), lembaga otonom mahasiswa di Fakultas Syari’ah dan Hukum di kampus yang berada di Jalan Marsda Adisucipto, Yogyakarta.

Dikabulkannya gugatan empat mahasiswa tersebut pun disambut baik oleh banyak pihak. Seperti Pengamat Polirik Ubedilah Badrun yang menilai putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden itu bisa menjadi momentum berakhirnya dinasti politik Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, putusan MK dinilai membuka peluang bagi putra-putri bangsa untuk ikut kontestasi pilpres."Saya memprediksi, selain akan banyak pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2029 juga bisa menjadi momentum berakhirnya dinasti Joko Widodo," ujar Ubedillah.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1242 seconds (0.1#10.140)